GARUT, (BR).- Gabungan Aliansi Rakyat Peduli Pembangunan (GARAPP) yang didalamnya tergabung 21 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Garut menggelar rapat pematangan aksi, terkait PT. SSI yang diduga tidak mengantongi izin, di Sekretariat ALMAGARI, Kampung Galumpit No. 225 RT.5 RW.025 Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kamis (07/12/23).
Sebenarnya rencana awal, aksi akan dilaksanakan pada Kamis, 7 Desember 2023, karena ada sesuatu hal, akhirnya rencana aksi yang akan melibatkan massa lebih kurang empat ribu orang ini dijadwal ulang dan sesuai kesepakatan musyawarah, akan digelar pada Senin depan 11 Desember 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua Koordinator aksi Zam Zam Jainulhaq S.Sos,. usai rapat, jumlah kekuatan massa yang akan diturunkan 21 lembaga yang tergabung sebanyak lebih kurang 4000 massa.
“Rutenya seperti biasa titik kumpul di Bundaran Simpang Lima, kemudian long match ke Kantor Bupati Garut, DPRD selanjutnya langsung menuju lokasi dimana pembangunan PT. SSI sedang dilaksanakan, yakni di Kecamatan Cibatu,”ungkap Zam Zam.
Ditambahkan Zam ZAM, tujuan aksi ini adalah mendorong tegaknya supremasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan, seperti perda, para pimpinan lembaga ini bergerak tidak hanya memikirkan individu, namun sebagai NGO sudah seharusnya jika ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang oleh suatu corporasi maka agan bergerak untuk mendorong aparat yang berwenang agar melaksanakan tugas fungsinya, karena negara/pemerintah telah mengeluarkan anggaran untuk kesejahteraan mereka.
“Ini menunjukan bahwa peran serta masyarakat Garut dalam pembangunan itu nyata adanya, karena kami sudah belajar dari beberapa contoh pembangunan industri yang perijinanya tidak dipenuhi terlebih dahulu, contoh kasus PT.Changsin Leles, yang mana awalnya ijin AMDAL, dan Amdalalinya tak kunjung diurus, sehingga dampaknya seperti banjir, dan kemacetan dirasakan oleh warga Garut, jadi bukan saja warga Kecamatan Leles yang terdampak, tetapi jauh lebih luas lagi,” ujarnya.
Mereka tidak berfikir untuk segelintir kepentingan, akan tetapi cenderung justru memberikan edukasi kepada masyarakat, selain itu, seharusnya Pemkab Garut lebih fair dan memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, agar setiap orang atau corporasi tidak boleh melanggar regulasi.
“Di sisi lain jika prasyarat perijinan yang sudah ditetapkan oleh pemkab sendiri bisa seenak udelnya dilanggar, apakah dari sisi PAD akan bertambah khususnya dari sektor perijinan, sebaiknya mesti dilakukan evaluasi yang serius, ingat ! Masa jabatan bupati Garut tinggal hitungan hari, sekarang dia bisa saja pasang badan, lantas bagaimana setelah dia lengser nanti, siapa lagi yang mau pasang badan untuk SSI, Intinya kami tetap konsisten sebelum perijinan seperti, PBG, AMDAL, SLF dan yang lainya terpenuhi, maka sudah seharusnya PT. SSI dihentikan, jangan ada kegiatan apapun,” pungkas Zam Zam. (BR.11)
Discussion about this post