Bandung (BR).- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus telah melaksanakan Persidangan Pembacaan Surat Dakwaan An.Terdakwa HS dan Terdakwa RS.
Kejaksaan Negeri melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah SH merealess terkait pembacaan Dakwaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di tubuh Bank BPD Jabar Banten Cabang Majalaya Kabupaten Bandung, pada Kamis 7 Desember 2023.
Menurutnya, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN. Tipikor Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 112/Pid. Sus- TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 November 2023 Dan Penetapan Majelis Hakim PN. Tipikor Bandung Kelas 1A Khusus Nomor 113/Pid. Sus- TPK/2023/PN.Bdg tanggal 30 November 2023.
Terdakwa HS dan Terdakwa RS yang didakwa melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bahwa Terdakwa HS, S.Pd. selaku Ketua Koperasi Konsumen Sembada Sabilulungan Solokanjeruk.
“KOPMENSEMSA SOLOKANJERUK”, Kabupaten Bandung, bersama-sama dengan Sdr. RS, S.E. Selaku Account Officer BPR dan Lembaga Keuangan Mikro yang berubah nama menjadi Account Officer Komersial PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya (dilakukan penuntutan secara terpisah).
Ulas Mumuh, pada waktu tertentu antara Bulan April 2019 s/d Bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada Tahun 2019 s/d Tahun 2020, bertempat di Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya, Jl. Tengah No.3-6, Kec. Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat secara bersama-sama telah memanipulasi data – data anggota koperasi (Koperasi Konsumen Sembada Solokan Jeruk yang berubah nama dengan Koperasi Konsumen Sembada Sabilulungan Solokanjeruk) seolah olah mengajukan kredit simpan pinjam.
Padahal kenyataannya para anggota koperasi tidak pernah mengajukan kredit koperasi simpan pinjam ke PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya melalui Koperasi, kemudian dalam Pelaksanaan pemberian kredit simpan pinjam oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya kepada Koperasi Konsumen Sembada Solokan Jeruk yang berubah nama dengan Koperasi Konsumen Sembada Sabilulungan Solokanjeruk tidak sesuai dengan prosedur pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk yaitu Manual Produk Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam Nomor : 162/SE/Dir-LKM/2017 tanggal 01 November 2017 yang kemudian direvisi dengan Manual Produk Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam Nomor : 1348/SK/Dir-KKO/2019 26 Desember 2019, dan kemudian menggunakan fasilitas kredit simpan pinjam tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Dan modal yang diterima digunakan bukan untuk kepentingan para anggota koperasi, akan tetapi digunakan untuk kepentingan yang lain, yang memperkaya dan menguntungkan diri terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi sejumlah Rp. 936.034.569,00,- (Sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga puluh empat ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk sejumlah Rp. 936.034.569,00,- (Sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga puluh empat ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana surat dari Inspektur Kabupaten Bandung Nomor LHP : 700/605/Irbansus/A tanggal 30 Oktober 2023
Bahwa terhadap pembacaan Surat Dakwaan tersebut PH terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi dan selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang sampai hari Rabu tanggal 13 Desember 2023. (**)
Discussion about this post