Bandung Barat, (BR).- Penyetaraan Jabatan Fungsional dalam rangka Reformasi Birokrasi dilingkup Pemerintah Daerah sudah diingatkan Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri , Akmal Malik untuk segera melantik Jabatan Fungsional dengan batas waktu sampai tanggal 31 Desember 2021 .
Sesuai dengan pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional , “untuk Kabupaten Bandung Barat sudah siap melaksanakan pelantikan paling telat kemungkinan hari Jum’at 31 Desember 2021 , perihal surat ijin dari Mendagri sudah kami terima, jadi tidak ada kendala ” , sebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Imam Santoso di ruang kerjanya .
Mengenai kekosongan Jabatan Administrasi tidak perlu diisi dahulu sebab nantipun akan terisi oleh Jabatan Fungsional tadi , Bagian Organisasi sudah mempersiapkan semuanya jadi intinya Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat sudah siap untuk melaksanakan pelantikan Jabatan Fungsional dalam rangka Reformasi Birokrasi , imbuhnya
Ada 19 Provinsi dan 308 Kabupaten /Kota yang telah diberikan persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional termasuk salah satunya Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan pelantikan . (BR-09)
Discussion about this post