Bandung Barat (BR).- Rencana kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan aturan wajib vaksin booster untuk masyarakat yang beraktivitas maupun melakukan perjalanan, menjadi kekhawatiran bagi para pelaku pariwisata.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Eko Suprianto mengatakan, dengan diberlakukannya aturan tersebut, para wisatawan dari luar daerah tentunya akan berpikir ulang ketika mereka belum booster.
“Muncul kekhawatiran, wisatawan ketika sudah memesan tiket perjalanan atau booking tempat untuk berlibur harus mengeluarkan biaya tambahan untuk booster,” ujar Eko saat dihubungi, Rabu (13/7/2022).
Apalagi, lanjut Eko, wisatawan yang menggunakan fasilitas moda transportasi umum. Sebab biasanya ketika memesan tiket akan terkoneksi dengan nomor KTP, sehingga ketika belum booster maka keberangkatannya akan terkendala.
Menurut Eko, selama ini orang beranggapan dua kali vaksin sudah cukup, mengingat wabah Covid-19 sudah menurun.
Oleh karena itu, sektor pariwisata yang sudah berangsur pulih dengan peningkatan kunjungan wisatawan dengan carrying capacity tempat wisata yang diperbolehkan 100 persen, ada kemungkinan kembali menurun karena aturan syarat booster.
Sementara itu, menyangkut teknis pemeriksaannya seperti apa, Eko belum mengetahui seperti apa. Apakah diberlakukan penyekatan seperti sebelumnya di daerah-daerah perbatasan atau pos pemeriksaan oleh petugas gabungan.
“Orang kan sudah mulai aware dengan prokes dan aplikasi PeduliLindungi. Menurut saya rasa cukup. Kesannya jadi terlalu berlebihan kalau harus diwajibkan booster,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan syarat wajib vaksin booster untuk perjalanan darat, laut, dan udara. Bahkan syarat masuk mal, perkantoran dan fasilitas publik lainnya juga harus booster. (Red)
Discussion about this post