SUMEDANG, (BR.NET).-Tidak jarang pembangunan, baik di perkotaan maupun pedesaan, berjalan tanpa kejelasan informasi. Banyak proyek yang berlangsung tanpa papan nama, tanpa keterangan sumber dana, dan tanpa informasi siapa pelaksana kegiatan. Akibatnya, masyarakat yang melintas hanya bisa bertanya-tanya: siapa yang membangun, dari mana anggarannya, berapa besar biayanya, dan siapa kontraktornya?
Hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya indikasi kejanggalan pada pembangunan renovasi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang. Proyek tersebut diduga tidak memenuhi unsur estetika, tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), belum ada Surat Perintah Kerja (SPK), bahkan terkesan “curi start” karena sudah dimulai sebelum adanya kontrak resmi.
Ketika dikonfirmasi, seorang pengusaha berinisial D mengakui pembangunan dimulai tanpa SPK. Ia berdalih proyek dilakukan karena rasa kepedulian sosial terhadap bangunan pemerintahan yang terdampak gempa bumi.
“Belum ada SPK, karena RUP-nya baru naik bulan ini. Kalau kontrak ada perubahan. Malu di pusat pemerintahan bangunan kena gempa didiamkan. Katanya bulan ini, minggu terakhir, gambar dan RAB jadi,” jelas D melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan bahwa pengerjaan awal dilakukan atas permintaan pihak terkait.
“Waktu itu saya lagi kerja di Kejaksaan, ada orang Disduk dan Cipta Karya yang minta saya benerin selasar (kantor Disdukcapil) yang roboh,” tambahnya.
Meski langkah cepat tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian, masyarakat tetap menyoroti minimnya transparansi. Papan informasi proyek tidak dipasang, detail teknis pekerjaan tidak terlihat, serta volume pekerjaan tidak diumumkan secara terbuka.
Seorang tokoh masyarakat menilai, tanpa keterbukaan informasi, dikhawatirkan akan muncul celah penyalahgunaan anggaran.
“Kami bersyukur ada reaksi cepat untuk membangun. Tapi bukan berarti tidak diawasi. Tidak adanya keterangan volume pekerjaan bisa membuka celah penyelewengan. Harus ada pengawasan ketat dari dinas terkait dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, proyek harus mengutamakan kualitas sesuai spesifikasi serta bebas dari praktik tidak sehat.
“Semoga pengerjaan proyek ini tidak hanya cepat, tetapi juga berkualitas,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR maupun pihak Cipta Karya Kabupaten Sumedang belum memberikan keterangan resmi.
Sebagai catatan, kewajiban memasang papan nama proyek telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
- Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012, serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU).
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Gani)
Discussion about this post