Cimahi (BR).- Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Cimahi dan Bea Cukai Jawa Barat berhasil mengamankan 2.619 bungkus rokok atau 52.380 batang rokok ilegal dari sejumlah toko dan warung.
Ribuan bungkus rokok ilegal itu diamankan pada saar operasi bersama selama empat kali, yang dilaksanakan awal Desember 2022.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda pada Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, mengatakan, ribuan bungkus rokok ilegal tersebut didapat dari 25 titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan.
“Setelah memastikan titik-titik tersebut menjual rokok ilegal, kami berkoordinasi dengan Bea Cukai Jawa Barat,” kata Ranto, Selasa (13/12/2022).
Selain menyita rokok ilegal yang tidak terdapat pita cukai, petugas gabungan juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pedagang, agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal lagi.
Namun, jika ke depannya para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat. Sebab, sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Ada pedagang yang mengaku mengetahui dan ada juga yang tidak mengetahui bahwa rokok tersebut ilegal. Harga jualnya pun jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok legal, bedanya hingga 50 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, pedagang tergiur menjual rokok ilegal karena dari sisi margin keuntungannya lumayan. Misalnya harga rokok legal sekitar Rp25 ribu, sedangkan rokok ilegal Rp12 ribu sehingga banyak peminatnya. (Red)
Discussion about this post