Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Ridwan Kamil Dukung Upah Pekerja Naik 5 Persen Melalui Skala Upah dengan Pengusaha

Rabu, 29 Desember, 2021 | 2:41 pm
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat menerima perwakilan serikat buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). (Foto : Humas Pemprov Jabar)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat menerima perwakilan serikat buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021). (Foto : Humas Pemprov Jabar)

Bandung (BR).- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerima perwakilan serikat pekerja ketiga kalinya di Gedung Sate, Kota Bandung, untuk mendengar sekaligus memberikan solusi terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat.

WAJIBDIBACA

Kepesertaan Kesehatan di KBB Diatas 95 Persen

Kepesertaan Kesehatan di KBB Diatas 95 Persen

Rabu, 13 November, 2024 | 7:12 am
Sempat Amblas Jalan Tanjakan Huut Kini Diperbaiki Kembali,Penguna Jalan Dan Warga Sekitar Sambut Baik

Sempat Amblas Jalan Tanjakan Huut Kini Diperbaiki Kembali,Penguna Jalan Dan Warga Sekitar Sambut Baik

Minggu, 15 September, 2024 | 12:08 pm

Diketahui para pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate untuk mempertanyakan kebijakan upah minimum di Jabar.

Gubernur menegaskan tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemprov Jawa Barat akan tetap taat pada PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.

“Saya sudah menerima ketiga kali perwakilan buruh ini, dalam prosesnya Jawa Barat tetap taat pada PP 36 terkait pengupahan,” kata Ridwan Kamil usai menerima perwakilan Serikat Pekerja di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021), dilansir dari website resmi Humas Pemprov Jabar.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menuturkan, dirinya hanya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemda kota/kabupaten. Jika tidak ada usulan perubahan, maka Gubernur tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan.

“Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati/wali kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari bupati/wali kota semua seratus persen sesuai PP 36,” kata Kang Emil.

Oleh karena itu, Emil pun memberikan usulan inovasi untuk pengupahan buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus di atas upah minimum dengan menggunakan Struktur Skala Upah yang besaran kenaikan dapat mempedomani sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

“Tapi banyak orang yang tidak tahu bahwa peraturan PP 36 khususnya terkait Upah Minimum ini hanya untuk pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, yang jumlahnya tidak lebih dari 5 persen dari total pekerja/buruh yang ada di Jawa Barat. Sementara yang 95 persennya atau yang di atas satu tahun bisa kita inovasikan,” terangnya.

Emil menegaskan, untuk buruh di Jabar yang baru masuk sesuai aturan PP 36 tidak melanggar aturan di atasnya. “Tapi yang di atas satu tahun itu bisa dinegosiasikan dengan pengusaha, ada kenaikan dari 3,27 persen sampai 5 persen. Surat dari Apindo sudah masuk juga mengatakan akan mengikuti upah bagi buruh-buruh yang lewat satu tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto menyambut baik usulan Ridwan Kamil untuk memberikan kenaikan UMK kepada para pekerja/buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.

“Pak Gubernur pada prinsipnya tidak bisa merevisi SK tapi menawarkan inovasi berbentuk keputusan lain, yaitu mengenai struktur skala upah, khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun yang diatur melalui keputusan gubernur dengan pedoman range kenaikan 3,7 sampai 5 persen. Kita tentu mengapresiasi itu,” ujar Roy.

Roy pun mengaku akan menyampaikan dan mendiskusikan usulan tersebut dengan perwakilan serikat pekerja/buruh lainnya. Sambil menunggu mengenai redaksional aturan yang akan diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat.

“Dan kita akan rapatkan dengan teman-teman serikat pekerja keputusan skala upah ini. Kita akan lihat redaksionalnya, kemudian sanksi apabila tidak dilaksanakan, kemudian mengikat secara hukum kepada seluruh perusahaan,” katanya. (Red)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Cegah Omicron Masuk Jabar, 3T dan 5M Terus Diperkuat

Cegah Omicron Masuk Jabar, 3T dan 5M Terus Diperkuat

Ibu Kapolda Jabar, Didampingi Ibu Kapolresta Bandung Kunjungi Pospam Lingkar Barat Nagreg

Ibu Kapolda Jabar, Didampingi Ibu Kapolresta Bandung Kunjungi Pospam Lingkar Barat Nagreg

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist