Jakarta (BR.NET).- Aliansi Masyarakat Sumedang Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di DPP Partai Golkar dan Mabes Polri, Jakarta, terkait adanya permasalahan dugaan tindak pidana hukum yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Sumedang terpilih Sidik Jafar yang telah dilantik sebagai ketua DPRD Sumedang 2024-2029.
“Hari ini, kami menindaklanjuti aksi unras yang digelar di Sumedang (30/9), menegaskan bahwa adanya indikasi tindak pidana hukum yang dilakukan oleh Sidik Jafar selaku anggota DPRD Kabupaten Sumedang,” kata Korlap Aksi Rizal SutanBagindo, kepada bandungraya.net, Jum’at (4/10/2024).
” Selain itu crew Bandungraya.net perwakilan Sumedang pun ikut diundang untuk mendampingi dalam rangka Giat Aliansi Masyarakat Sumedang di Mabes POLRI, “.
Dikatakan, dalam KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2 mengatur tentang perbuatan memakai surat palsu atau Pemalsuan surat yakni seperti Ijazah. Sudah barang tentu kami menduga kuat perihal benarnya dugaan tersebut.
Sedangkan, imbuhnya, merujuk pada hukum di Indonesia bahwa penipuan di atur pada Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri dengan tidak hak.
“Adanya dugaan kuat yang kedua yang dilakukan oleh Sidik Jafar yang mana beliau melakukan penipuan menilap uang pembelian Rumah perumahan sehingga dilaporkan oleh Direktur PT Nicpati karunia. Namun sampai sekarang pelaporan tersebut belum juga di proses sehingga terlapor Sidik Jafar belum juga di panggil dan diperiksa,” ungkapnya.
Sisi lain, sebutnya, menduga adanya indikasi kongkalikong yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumedang terpilih periode 2024-2029, Sidik Jafar, dengan kepolisian untuk menutupi kasus dugaan tindak pidana hukum tersebut,” ucapnya.
“Sudah kita ketahui bersama Tugas dari Anggota DPRD adalah Legislasi, yang mana berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,” tuturnya.
Seyogianya, kata Rizal, anggota DPRD juga mempunya aturan kode etik, seperti Menjaga Norma, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD dalam menjalankan tugasnya.
“Kami menduga bahwa Sidik Jafar telah melanggar Kode etik tersebut dan juga diduga melakukan tindak pidana hukum. Maka demi terselenggaranya pemerintahan yang baik dan bersih dari kecurangan, kami meminta dan mendesak kepada pihak yang berwenang untuk menindak dugaan tindak pidana hukum yang dilakukan tersebut,” terang dia.
Adapun, secara runut dipaparkan tuntutan aksi unras damai yang seluruhnya tercantum dalam lampiran, yakni;
1). Berhentikan saudara Sidik Jafar dari Anggota DPRD Kabupaten Sumedang.
2). Μeminta kepada pihak Kepolisian, khususnya Polres Sumedang untuk memeriksa dan menahan Sidik Jafar karena yang bersangkutan diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dengan pengaduan masyarakat.
3). Μeminta kepada pihak KPU Sumedang/ Provinsi Jabar dan Bupati Sumedang untuk mengkaji ulang Pelantikan Sidik Jafar sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, dikarenakan yang bersangkutan tidak layak memimpin DPRD Sumedang.
4). Meminta kepada DPP Partai Golkar untuk memecat dan memberhentikan Sidik Jafar karena dinilai sudah merusak citra dengan indikasi kelakuan bejatnya. (Gani)
Discussion about this post