KAB. BANDUNG, (BR).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama pemangku regulasi menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pendidikan Antikorupsi 2023.
Rakornas PAK tersebut bertajuk ‘Sinergi Membangun Generasi Antikorupsi’ di Bidakara Medical Center Jakarta, Kamis (30/11/2023) itu, menjadi salah satu rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Rakornas tersebut menjadi ajang koordinasi dan kolaborasi mitra strategis sektor pendidikan untuk memperkuat komitmen dan kolaborasi implementasi pendidikan antikorupsi.
Pelaksanaan rakor tersebut digelar secara hybrid yang juga dihadiri Pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan unsur lainnya, termasuk Kementerian Dalam Negeri.
Ada sekurangnya lima agenda yang akan dilakukan dalam Strategi Nasional Impementasi PAK ini. Selain itu, juga terdapat modul panduan PAK untuk empat jenjang pendidikan mulai dari dini, dasar, menengah, dikti (pendidikan perguruan tinggi), dan pelatihan untuk ASN.
Selain itu, ada beberapa hal yang menjadi catatan dan juga rencana ke depan dalam upaya sinergi dan kolaborasi KPK bersama kementerian/lembaga terkait dalam mendorong implementasi sebagai bagian dari upaya dalam menanamkan nilai integritas
Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, rakornas ini merupakan bagian dari tugas KPK dalam pemberantasan korupsi dalam tiga bentuk strategi pemberantasan korupsi yang dinamai Trisula KPK yakni Pencegahan, Pendidikan dan Penindakan.
Rakornas PAK ini, kata Nawawi, merupakan impementasi dari sula pendidikan antikorupsi yang menjadi tugas dari KPK.
“Kita menyadari bahwa program pendidikan antikorupsi ini tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh KPK. Kita harus bekerja bersama, sinergi dengan steakholder terkait dengan aspek pendidikan itu, dari Kemendagri, tentu saja termasuk LAN. Karena pendidikan antikorupsi ini juga tidak hanya kepada usia dini, tetapi juga sampai pada tingkat institusi negara. LAN merupakan ujung dan pembina pendidikan antikorupsi,” tutur Nawawi.
Senada dikatakan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wadiana. Dia mengatakan, selain memberikan pendidikan antikorupsi secara formal, KPK melakukan sosialisasi dan kampanye antikorupsi. Kemudian pendidikan dan pelatihan antikorupsi serta bagaimana membina peran serta masyarakat.
“Tiga sula itu tidak mungkin hanya dilakukan oleh KPK sendiri. Oleh sebab itu, kami mendorong peran serta masyarakat agar bisa berkontribusi di dalam pemberantasan korupsi ini, khususnya untuk bidang pendidikan,” ucapnya.
Wawan mengatakan, KPK bekerjasama dengan Kemeneterian Dalam Negeri yang mempunyai kewenangan sepenuhnya mengatur di pemerintahan daerah, dan Kementerian Agama yang membawahi pendidikan agama, serta Kemendikbud Ristek dan LAN.
“Karena pendidikan untuk dasar dan menengah ada di bawah pemerintahan daerah. Kementerian Agama untuk madrasah-madrasah. Sedangkan untuk perguruan tinggi ada di bawah naungan Kemendikbud Ristek. Tentunya dengan kerjasama ini pendidikan antikorupsi bisa di implementasikan dari mulai usia dini hingga ke ASN. Dengan harapan akan menghasilkan para generasi yang antikorupsi termasuk juga ASN yang antikorupsi,” ucapnya. (BR-22)
Discussion about this post