Selasa, 1 Juli, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Nunggak Pajak Kendaraan, tak Bisa Beli BBM

Kamis, 30 November, 2023 | 3:43 pm
Nunggak Pajak Kendaraan, tak Bisa Beli BBM

BANDUNGRAYA.NET – Tahun 2024, kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) pajak bermotor, tidak bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

WAJIBDIBACA

Dari Narapidana Jadi Pelayan Masyarakat: Gerakan Sosial Klien Bapas Dimulai

Dari Narapidana Jadi Pelayan Masyarakat: Gerakan Sosial Klien Bapas Dimulai

Jumat, 27 Juni, 2025 | 9:32 am
Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Baru IPDN

Menko AHY Resmikan Tiga Gedung Baru IPDN

Kamis, 8 Mei, 2025 | 10:29 am

Hal itu seiring dengan bakal adanya regulasi baru Pemprov Jabar mengenai pembelian BBM, khususnya BBM bersubsidi. Penerapan regulasi itu untuk mendorong para pemilik kendaraan lebih taat membayar pajak bermotornya.

Demikian halnya juga rencana penerapan regulasi itu di Kabupaten Subang. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Subang, Lovita Adriana Rosa mengatakan, regulasi tersebut untuk memberikan rasa keberadilan bagi pemilik kendaraan.

Berdasarkan data, di Jawa Barat ini terdapat 24 juta kendaraan. Sebanyak 10,6 juta pemilik kendaraan taat membayar pajak bermotornya. Sisanya menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

Lovita menjelaskan, di Subang sendiri terdapat 442.400 kendaraan bermotor. Dari jumlah tersebut, kata Lovita, jumlah kendaraan bermotor yang tidak membayar pajaknya sebanyak 147 ribu lebih. Bahkan pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya ini masih pula bebas membeli BBM bersubsidi.

“Padahal, membeli BBM dan memberi subsidi itu dari pajak, salah satunya dari pajak kendaraan. Saat ini mereka bebas membeli BBM bersubsidi. Rasanya tidak adil bagi warga yang taat membayar pajak,” ucapnya, Kamis (30/11/2023).

Lovita menegaskan, pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak bermotor, saat ini masih bebas membeli BBM subsidi. Tentunya hal itu dianggap merugikan karena meikmati subsidi namun tidak memberikan pemasukan bagi negara.

Atas dasar itulah, kata Lovita, Pemprov Jabar akan menerapkan regulasi pembelian BBM bersubsidi. Ke depannya, lanjut ia, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bermotornya tidak bisa membeli BBM di SPBU, khususnya BBM bersubsidi.

Di wilayah Subang sendiri, lanjut Lovita, pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak bermotornya. Salah satunya yakni layanan pembayaran pajak bermotor di kantor Samsat ataupun melalui aplikasi Sambara.

Akan tetapi, kata Lovita, dari rangkaian upaya tersebut jumlah penunggak pajak bermotor masih cukup besar. Sehingga Bapenda berinisiasi melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dengan mengintegrasikan data pajak kendaraan dengan layanan BBM.

“Untuk itu, rencana kebijakan KSWP dengan layanan BBM akan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan membayar pajak bermotor. Sekaligus mengurangi kemacetan, memastikan penggunaan subsidi BBM tepat sasaran, dan menambah sumber pembiayaan pembangunan,” ucapnya. (Red)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Puskesmas Banjaran Kota Sosialisasikan Upaya Penanganan Stunting ke Para Kades

Puskesmas Banjaran Kota Sosialisasikan Upaya Penanganan Stunting ke Para Kades

Kecewa UMK 2024, Massa Buruh Sumedang Kembali Turun ke Jalan

Kecewa UMK 2024, Massa Buruh Sumedang Kembali Turun ke Jalan

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist