Kamis, 16 Oktober, 2025

Rp.927.246.000 Untuk Delapan Parpol yang Memiliki Kursi di DPRD Sumedang

Sumedang (BR).- Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) bagi 8 Parpol yang memiliki kursi di DPRD Sumedang, dilakukan Kepala Kesbangpol bersama para pimpinan Parpol dengan disaksikan Bupati Sumedang, yakni di Gedung Negara, Selasa (14/6/2022).

WAJIBDIBACA

Dijelaskan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Asep Tatang Sujana, bahwa bantuan diberikan berdasarkan Undang-undang nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan pada Partai Politik.

“Total bantuan yang diserahkan senilai Rp.927.246.000,- dengan jumlah yang diterima masing-masing Parpol berbeda-beda, berdasarkan hasil suara yang didapat pada pemilihan legislatif Tahun 2019 yang lalu dengan besaran Rp.1500 per suara,” paparnya.

Bantuan tersebut, kata Asep, diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik anggota partai politik dan masyarakat serta digunakan untuk operasional partai politik.

“Bantuan ini, dimaksudkan dalam rangka penguatan kelembagaan partai politik sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya,” tuturnya.

Sedangkan, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir mengatakan, dirinya sangat menghargai dan menghormati keberadaan partai politik sebagai modal dasar sekaligus faktor dominan dalam menentukan arah tujuan pembangunan ke depan.

“Saya harapkan Parpol hadir menjadi pilar demokrasi dan mewarnai dalam pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, termasuk dalam penyelenggaraan MTQ Tingkat Provinsi Jawa Barat,” tandasnya.

“Insyaallah, kalau ada persejutuan dari DPRD, ke depannya bantuan untuk Parpol ada kenaikan. Lebih cepat lebih baik. Mudah-mudahan di (Anggaran) Perubahan,” tukasnya pula. (BR-11)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM