Sabtu, 11 Oktober, 2025

Rudi GunawanTerima Audensi Jajaran DPD IWOI Kabupaten Garut

Garut, (BR).- Bertempat di ruangan Bupati Garut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan wartawan online Indonesia (IWOI) kabupaten Garut dalam pantauan sedang menggelar audiensi, dan diterima langsung oleh bupati Garut (H. Rudi Gunawan S,H. M,H.) tepat pada waktu yang sudah ditentukan didalam surat yang dilayangkan beberapa hari sebelumnya.

WAJIBDIBACA

Di paparkan oleh Dede Kamaludin Wahyu (ketua DPD IWOI Garut) bahwa audiensi ini bertujuan lebih mengedepankan silaturahmi yang pertama kalinya dengan bupati sejak orprof IWOI berdiri, apalagi masa bhakti pasangan bupati dan wakil bupati Garut tersisa lebih kurang tinggal empat puluh hari lagi, ucapnya.

“Dede berharap silaturahmi ini berdampak terjadinya senergitas antara organisasi pers dengan Pemkab Garut di semua lini, baik di bidang sosial, politik, ekonomi, dan budaya, serta berdampak terjalinya simbiosis mutualisme, sehingga apapun kebijakan bupati Garut dapat berjalan dengan baik, kondusif dan tentunya menjamin kepastian hukum bagi masyarakat kabupaten garut pungkasnya. Jumat 11/11/2023

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pembina IWOI Garut (Solihin Afsor) juga menyampaikan, walaupun usia IWOI ini masih tergolong seumur jagung, namun sejak di lantik pada bulan desember 2022 kemarin, organisasi ini berupaya memposisikan dirinya sebagai organisasi profesi wartawan, kegiatan kami ini menindak lanjuti pemberitaan yang sudah ditayangkan, namun tidak ada tindak lanjut yang kongkrit, terutama mengenai kebijakan pemerintah yang pada implementasinya cenderung inkonsisten dengan maksud tujuan kebijakan yang telah dituangkan kedalam regulasi berbentuk produk hukum, yakni peraturan daerah (perda) ungkapnya.

“Masih lanjut afsor, contoh perda nomor 6 tahun 2019 tentang perubahan perda nomor 29 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah kabupaten Garut tahun 2011-2031. Kemudian perda kabupaten Garut nomor 3 tahun 2016 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan pada pusat kegiatan lokal perkotaan di kabupaten Garut, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, baik berupa data maupun keterangan dari berbagai pihak, serta melakukan anailisa dan riset di beberapa wilayah kecamatan yang tercantum didalam perda tersebut, maka dipandang sangat perlu untuk segera dilakukan perbaikan, dan/atau revisi penyelarasan yang Konprehensif, apalagi yang berkaitan dengan alih fungsi, dari lahan yang sudah ditetapkan sebagai LP2B beralih fungsi menjadi perumahan, terkesan banyak ditemukan oknum develover yang nakal sehingga melanggar peraturan yang sudah ditentukan, imbuhnya.

Guna memperkuat keberadaan perda RT/RW tersebut, sangat penting untuk diterbitkan perda atau perbub tentang rencana detail tata ruang wilayah kabupaten garut, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Garut dalam menata ruang, terutama diwilayah perkotaan, adapun ada beberapa oknum yang terindikasi Kuwat melakukan perbuatan melawan hukum, (melakukan penyerobotan sempadan sungai) hal ini tentu menjadi domain APH untuk melakukan tindakan kongkrit, yakni penegakan supremasi hukum, agar semua kegiatan ekonomi di kabupaten Garut ini mempunyai kepastian hukum pungkasnya.

Selanjutnya bupati Garut dalam sambutanya menyampaikan, semua yang disampaikan baik oleh ketua maupun pembina DPD IWOI kabupaten Garut, itu benar, dan selaku penanggung jawab daerah, dia memberikan pernyataan sepakat dengan apa yang dilakukan oleh jajaran DPD IWOI Garut, namun harus fokus ke satu titik itu sehingga persoalan tersebut dapat terselesaikan dengan tugas ujarnya.

Rudi tidak menampik bahwa dari kalangan pengusaha juga ada oknum pengusaha nakal, seharusnya mereka faham, dan menggunakan langkah yang tepat yakni mencari lahan kering yang kurang produktif, agar tidak ada persoalan dikemudian hari pungkasnya.

Audiensi terpantau berjalan dengan penuh canda tawa, namun substansi persoalan terkait penataan ruang, alih fungsi lahan, dan LP2B tersampaikan dan akan segera ditindak lanjuti dengan dinas terkait. (BR11)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM