SOREANG (BR).- Sudah saatnya pemerintah pusat ataupun daerah mengeluarkan penghargaan dan perlindungan (Harlindung) kepada tenaga pendidik khusus yang belum berstatus Non Aparatur Sipil Negara (ASN), hal tersebut disampaikan Juhana menjelang acara Jaksa Sahabat Guru di SMPS. LAB. UPI Cileunyi, Kab. Bandung, Jumat (16/11).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung DR. H Juhana M. MPd , menuturkan kondisi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan nampaknya harus lebih ditingkatkan lagi. Oleh karena itu, khususnya di kabupaten Bandung bahkan secara nasional perlu ada kebijakan untuk penghargaan dan perlindungan bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
“Sekarang saatnya pemerintah pusat ataupun daerah memberikan Harlindung bagi tenaga pendidik dan kependidikan. Mengingat, kinerja mereka memang dibutuhkan untuk mendorong peningkatan SDM bidang pendidikan,” jelas Juhana.
Ia menjelaskan, jumlah tenaga pendidik dan kependidikan di kabupaten Bandung ada sekitar 23 ribu dan 55 persennya Non ASN. Saat ini, pemerintah pusat sedang melakukan rekrutmen CPNS dan sebagian honor pendidikan mengikuti. Walau sedikit ada problem terkait aturan yang tidak berpihak kepada honorer yang telah lama mengabdi, karena ada regulasi yang membatasi usia.
“50 persen dari jumalah tenaga pendidik di kabupaten Bandung berstatus Non ASN, semoga dengan adanya formasi rekrut CPNS bisa menambah SDM pendidikan untuk meningkatkan IPM bidang pendidikan,” akunya
Selain mengadakan rekrutmen CPNS lanjut Juhana pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan tentang Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K), hal itu menjadi harapan kedua bagi tenaga honorer khususnya yang tidak bisa mengikuti Tes CPNS karena terbatas aturan usia.
“Saya berharap semua tenaga honorer pendidikan yang mengikuti CPNS lulus semua dan yang tidak lulus diminta bersabar semoga ada kebijakan lain dari pemerintah pusat,” tuturnya
Juhana mengakui, pelaksanaan pendidik khususnya di kabupaten Bandung sangat terbantu dengan adanya honorer. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pemerintah untuk memberikan Harlindung. Karena kinerja mereka, sangat memberikan kontribusi terhadap kemajuan generasi muda khsusnya bidang pendidikan.
“Honorer sangat ikut berperan dalam meningkarkan IPM bidang pendidikan, maka wajar dan sudah waktunya pemerintah memberikan harlindung kepada tenaga honorer,” tuturnya
Juhana menambahkan, pemerintah sudah memberikan kebijakan yang diatur dalam regulasi tentang rekrutmen CPNS. Selain itu juga, akan mengeluarkan kebijakan tentang P3K. Semoga dengan adanya hal itu, bisa memberikan perhatian khsusus kepada tenaga honorer yang sudah lama mengabdikan diri di dunia pendidikan.
“Dengan keluarnya aturan tentang rekrut CPNS dan rencana P3K suatu bukti kepedulian pemerintah kepada tenaga honorer. Dan memang sepatutnya, mereka semua mendapatkan perhatian dari pemerintah,” pungkasnya.(BR. 01)
Discussion about this post