Bandung ( BR. NET ) Dalam Sebuah Pemberitaan di Media Online tertanggal 19 April 2024 dengan Judul Bupati Bandung Koordinasi dengan Depdagri dan Kementerian Hukum &HAM.
” Terdapat foto 3 Orang Tanpa Keterangan (Seakan semua orang tahu siapa saja mereka) “, Kata Sachrial pada Bandungraya.net Senin 22 April 2024.
Pada Sub Judul dibawah 3 Foto terdapat kalimat ‘Bupati Bandung lakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negri dan Menteri Hukum &HAM Kejar Surat Ijin Pelantikan Pejabat”.
Melihat berita tersebut saya merasa berbangga atas kerja berat dan tanggung jawab bupati.Beliau sungguh bertanggung jawab, Ujarnya.
Punten!! …Namun yang menjadi pertanyaannya adalah apa hubungan Dirjen PUU Kementerian Hukum & HAM, Dr.Asep Nana Mulyana?
Sambungnya, dalam permen terbaru No.28/2023. ada klausul “sesuai permintaan”diulang di setiap ayat agar dirjen tak melakukan abuse of power dan tak dijadikan media konsultasi oleh pihak daerah.
Permen terbaru dan terdahulu tidak membicarakan soal mutasi dan rotasi,semata hanya soal Peraturan Undang-Undang(PUU)Batas bawahnya adalah Produk Hukum Daerah(PHD)berupa perda dan Perbup.Kalau soal mutasi tidak masuk ranah PUU.
Pertanyaan lanjutannya kenapa tidak berpose foto dengan orang Kemendagri?
Apa yang sebenarnya sedang dikejar?.
Selain itu pernyataan Bupati yang menyatakan pelantikannya yang akan diulang,seakan memisahkan antara proses “pengangkatan” dengan “pelantikan” itu hanya sekadar argumen bantahan semata.
Pertanyaan-pertanyaan ini akan sangat mudah dijawab apalagi kabupaten ini sudah memasuki abad Ke-4 bukan jaman batu lagi.
Selamat Hari Jadi Kabupaten Bandung ke – 383 Tahun. Tukasnya ( Awing )
Discussion about this post