Bandungraya. net-Soreang | Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati Bandung nomor urut 1 Kurnia Agustian-Usman Sayogi, Sachrial mengadukan ke Dewan Pers terkait pemberitaan media nasional yang dianggap fitnah, menyesatkan dan membentuk opini publik terkait sidang gugatan perkara Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Menurut Sachrial dalam pemberitaan tersebut, kuasa hukum pihak terkait atau Pasangan Calon Bupati nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan justru mengungkap kecurangan kliennya. Hal itu, dinilai cukup tendensius. Terlebih artikel tersebut diduga dibuat dengan sengaja tanpa memenuhi unsur dan kode etik jurnalistik.
Sementara itu, sidang MK dengan agenda menerima dan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta memerika dan mengesahkan alat bukti digelar pada Selasa 2 Februari 2020. Namun, dalam artikel yang diberitakan oleh media nasional tersebut tertulis jika sidang MK digelar pada Kamis 4 Februari 2021.
“Artikel tersebut tidak masuk dalam kategori berita. Lebih kepada fitnah. Selama ini kami selaku kuasa hukum selalu berdiam diri saat banyak wartawan menanyakan terkait perkara gugatan yang dilakukan oleh kami selaku kuasa hukum, karena hal ini menyangkut materi persidangan yang tentu bukan menjadi konsumsi publik,” ujar Sachrial di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 8 Februari 2021.
Menurut Sachrial, kuasa hukum Nia-Usman sendiri tidak sedang membentuk opini, dengan dalih jika tim kuasa hukum adalah yang paling benar dan sebagai pihak yang dirugikan dalam perhelatan demokrasi. Sebab, semua benar dan salahnya akan diserahkan pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami serahkan semua perkara ini untuk diputus dengan adil dan menjunjung nilai-nilai kebenaran berdemokrasi tanpa mengenyampingkan moral berdemokrasi serta dengan menjunjung semangat penegakan hukum yang sedang kami lakukan. Tapi Pemberitaan di media nasional pada hari tersebut perlu kami tanggapi sebagai tanggung jawab rasa keadilan dan menempatkan persoalan dengan berdasar ketentuan – ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Scahrial sendiri mengaku jika Tim Kuasa Hukum Nia-Usman sendiri tak ingin melakukan upaya permintaan hak koreksi kepada media tersebut. Sebab, kata dia, artikel tersebut bukan masuk dalam kategori produk jurnalistik, melainkan karangan bebas yang ditulis oleh wartawan media nasional tersebut.
Oleh karena itu, lanjut dia, Tim Kuasa Hukum Nia-Usman lebih memilih untuk mengadukan ke Dewan Pers dan meminta saran kepada Dewan Pers terkait artikel yang dinilai berisi fitnah dan cenderung tendensius tersebut. Terbitnya berita tersebut juga dinilai sudah membuat opini publik yang tidak benar.
“Di dalam sidang sendiri, tidak ada satupun atau siapapun yang menyebutkan frasa mengenai kecurangan klien kami di Pilkada. Tentu artikel ini sudah memuat dan memenuhi unsur pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) tentang pidana bagi pelaku perbuatan fitnah dan atau pencemaran nama baik,” kata dia.
Sachrial sendiri menyebut ada 19 poin yang telah digaris bawahi mengenai pemberitaan tersebut oleh Tim Kuasa Hukum. Tim Hukum Kuasa Nia-Usman sendiri telah mengutuk keras adanya media massa yang mempunyai tujuan mulia malah digunakan oleh segelintir oknum untuk menyebar fitnah terhadap orang lain.
“Kami sangat mengutuk itu. Inilah yang mendorong kami untuk berbicara, selama ini kami tidak pernah berbicara karena di pihak sana sudah berbicara materi dan materinya juga menyerang kami, tendisius, tidak benar, tidak sesuai fakta. Kalau kami diam saja maka akan terus terjadi bahwa ini adalah opini yang berkembang dan merugikan bagi warga. Kami sudah laporkan ke Dewan Pers per hari ini,” kata dia.
Lebih lanjut, Sachrial menuturkan jika Tim Kuasa Hukum Nia-Usman selaku pemohon selama ini tidak pernah secara langsung menyampaikan materi sidang kepada publik melalui media massa. Hal ini dilakukan karena Tim Kuasa Hukum Nia-Usman masih menjaga ruang sidang dari opini publik.
“Biarlah proses hukum berjalan di MK, tidak perlu publik dipengaruhi oleh opini-opini kami, serahkan semuanya kepada Hakim Konstitusi,” kata dia. (BR.01)
Discussion about this post