SOREANG (BR).- Pengurus Masjid besar Al. Fathu di komplek perkantoran kabupaten bandung untuk sementara tidak menggelar Ibadah Shalat Jumat hal ini dilakukan untuk mencegah risiko penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas.
Keputusan ini ditetapkan menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang diterbitkan pada Senin (16/3/2020).
“Menindaklanjuti Fatwa MUI dan arahan pimpinan, bahwa untuk pelaksanaan ibadah Sholat Jumat pada tanggal 27 Maret 2020 di Masjid Al. fathu-soreang- kabupaten bandung ditiadakan,”ucap salah seorang pengurus mesjid alfathu haji saefullah jumat (03 april 2020).
Sebagai penggantinya, sesuai Fatwa MUI untuk semua pejabat dan pegawai yg bertugas bekerja di kantor dan masyarakat umum diharapkan dapat melaksanakan Sholat Dhuhur di Ruangan dan rumah masing-masing.
Keputusan ini tak hanya mempertimbangkan Fatwa MUI, melainkan juga imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang kembali diperkuat dengan putusan pimpinan dan konsultasi dengan para imam besar masjid di negara Islam.
“Kita sebagai umat beragama tidak ada cara lain kecuali mengikuti ulama dan umara [pemimpin] kita. Tidak mungkin ada fatwa yang tidak sejalan dengan kenyataan,” Ujar saefullah.
“Dikatakannya, Saat ini sudah dua pekan kami tiadakan sholat jumat di Mesjid Al. Fathu komplek Pemda Kab. Bandung ,mungkin keputusan ini berlaku hingga batas waktu tidak di tentukan”.ungkap saefullah.
H. Saefullah berharap wabah coronavirus disease (covid 19 ) ini segera berakhir dan kegiatan ibadah sholat jumat bisa kembali berjalan di laksanakan di Mesjid Al. Fathu. (BR.01)
Discussion about this post