Kab. Bandung (BR.NET).-Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar terdapat di di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pantauan di lapangan, sepanjang Jalan Raya Gading Tutuka, terdapat dua titik TPS liar.
TPS liar pertama berada di seberang Gapura Kampung Cipe’er, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sampah yang memanjang hingga 7 meter tersebut, berada tepat di pinggir jalan raya.
Rata-rata sampah tersebut didominasi oleh sampah anorganik dan sampah rumah tangga. Sebagian sampah ada yang sudah dimasukan ke dalam kantor kresek, sementara yang lain dibiarkan bertumpuk tak beraturan. Selain mengeluarkan bau tak sedap, sampah di TPS liar tersebut sudah hampir memakan jalan protokol.
TPS liar kedua berada tidak jauh dari titik TPS liar pertama. Hanya bertaut beberapa puluh meter saja.
Di sana, sebagian sampah ada yang dimasukan ke dalam kantong kresek plastik kemudian dimasukkan ke dalam karung beras.
Oman (34) salah seorang warga Kampung Cipe’er mengatakan TPS liar yang bertumpuk dan memanjang tepat di sebrang pintu masuk ke Kampung itu bukan lah pemandangan baru.
Menurutnya, apabila terjadi keterlambatan pengangkutan sampah, lokasi tersebut kerap menjadi TPS liar.
Ia mengatakan, bukan hanya warga sekitaran Jalan Raya Gading Tutuka yang kerap membuang sampah di TPS liar itu, pelintas juga sering membuang sampah di sana.
“Memang pasti selalu ada TPS liar kaya gitu, sudah enggak aneh, yang buangnya juga bukan warga di sekitaran sini, tapi banyak warga yang lewat ikut buang makanya kondisinya kaya gini,” kata Oman Sabtu (10/02/2024).
Ditempat yang sama Salah satu Tokoh Masyarakat Imran Sesungguhnya ini merupakan tanggungjawab kita semuanya. Namun dalam hal ini tanggungjawab utama ada pada masing-masing instansi teknis, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup hingga Pemerintah Desa setempat.
Jika semua steakholder memahami tupoksinya masing masing, keberadaan sampah liar di tengah masyarakat tidak akan terjadi, apalagi sampai menumpuk dan berserakan di jalan-jalan seperti saat ini.aoalgi Cuaca musim hujan, jelas mengakibatkan sampah terbawa ke jalan bahkan ke rumah warga
Imran menjelaskan, misalnya apabila sampah liar itu berada di pinggir jalan, maka sudah kewajiban Dinas Pekerjaan Umum yang membersihkan sampah-sampah itu.
“Kalau berada di pinggir jalan milik kabupaten, itu seharusnya yang tanggung jawab yang punya jalan, yakni Dinas Pekerjaan Umum,” jelasnya.
Sementara, sampah liar yang berada di pinggir sungai atau saluran, maka yang bertanggung jawab berada di Bidang Sumber Daya Air. Kemudian, apabila berada di lingkungan desa, itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
“Kalau yang berada di tempat pembuangan sampah sementara (TPS), itu tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup,”tegasnya. (Gugum)
Discussion about this post