Bandungraya. net – Sumedang | Jajaran Sat Narkoba Polres Sumedang ringkus pengedar sabu di wilayah hukum Polres Sumedang, Senin (16/02/2021).
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, bahwa pihaknya telah mengamankan pengedar sabu inisial SM, beralamatkan Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
“Dari tangan pelaku, telah disita barang bukti berupa dua paket Sabu, yang dimasukan kedalam plastik klip bening, kemudian dibalut dengan kertas tisu putih dan dibalut kembali dengan lakban warna hitam seberat 1,59 gram,” terangnya.
Saat ini, pelaku dalam pemeriksaan pihak sat Narkoba Polres Sumedang untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (BR 08)
Discussion about this post