Bandungraya. net – Ciparay | Modus penyalahgunaan Anggaran di Desa Bumiwangi Kec. Ciparay, Kab. Bandung, point demi point terkuak.
Kali ini bukan saja tidak direalisasikan kegiatan lagi, malah pajak pun belum dibayarkan, selain itu pengadaan mobil operasional desa pun kini dipertanyakan dan terbongkar pula.
Menurut sumber bandungraya.net, bahwa pada tahun Anggaran 2019 Alokasi Pengadaan Mobil operasional dialokasikan sebesar Rp52 juta, dan pada Tahun Anggaran 2020 kembali di Alokasikan sebesar yang sama 52 juta rupiah.
” Pertanyaanya apakah kendaraan operasioal tersebut dibeli dengan harga cash, atau kredit kah?.”
Seperti disampaikan sebelumnya oleh Kepala Desa Bumiwangi, Rudiya Trisanjaya diruang kerjanya belum direalisasikannya kegiatan Banprov dengan anggaran kurang lebih Rp. 130juta dan Raksa Desa sebesar Rp. 60juta dengan Dalih covid 19, Senin, (15/02).
Indikasi pelanggaran lain yang dilakukan Kepala Desa Bumiwangi, adanya pengalihan proyek Bangub, yang sebelumnya berdasarkan usulan pihak Pemerintah Desa, kegiatan dialokasikan di RW 03, namun karena beberapa alasan kegiatan dipindahkan, realisasinya di RW 19.
Hal tersebut seakan-akan kebijakan Gubernur Jabar dibawah kewenangan Kepala Desa dan Musyawarah Desa..! (BR.01)
Discussion about this post