Bandungraya. net – Sumedang | Sat Narkoba Polres Sumedang ringkus 3 orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, berinisial G.P alias A.M, D.H alias Usuy dan A.S alias Dion. Ketiga pelaku ditangkap di jalan Simpang- Parakan Muncang, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021, sekitar pukul 15.30 wib.
Dijelaskan Kasat Narkoba Ari Aprian, bahwa anggotanya telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka pengedar tersebut. Dan pada saat dilakukan penggeledahan para pelaku memakai kendaraan R4.
“Dalam kendaraannya, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening diduga sabu yang berada di samping tempat duduk Sdr G.P, dan menurut pengakuannya paket tersebut pesanan temannya yang dibeli dari sdr A.S alias Dion,” ungkapnya, Selasa (01/06/2021).
Lebih lanjut, kata dia, Sat Narkoba lakukan pengembangan ke rumah A.S alias Dion (di Jalan Kamboja IV blok VIII no 02, RT/RW 01/08 Desa Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek).
“Saat itu, dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya. Sehingga ditemukan 1 (satu) buah timbangan, alat hisap sabu dan plastik klip ukuran 2×3 cm yang disimpan di ruangan depan rumahnya,” jelas AKP Ari.
Discussion about this post