Adapun, barang bukti yang di amankan dari pelaku G,P alias A,M, yakni berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gr, 1 (satu) buah Hp merk Xiomi 5a warna hitam berikut sim cardnya, dan dari sdr D.H alias Usuy 1 (satu) buah Hp merk Vivo T19 warna biru, berikut 1 (satu) unit Mobil merk Cevrolet warna hitam metalik No.Pol F 1754 IV, STNK an. Pungki Irwan Soebagyo.
Kemudian dari pelaku A.S alias Dion 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) set alat hisap sabu, Plastik klip ukuran 2×3 cm, 1 (satu) buah handphone merk Samsung galaxy note 8 warna hitam berikut sim cardnya.
Terakhir, Ia pun menghimbau kepada masyarakat Sumedang apabila ada informasi mengenai peredaran narkoba di wilayahnya, agar secepatnya memberikan informasi kepada Sat Narkoba Polres Sumedang.
“Nantinya, informasi tersebut akan kami tindak lanjuti dan tidak akan segan-segan menindaknya. Jangan coba-coba mengedarkan ataupun menggunakan narkotika, baik berupa jenis Sabu, Ganja dan jenis sintetis,” tutur Kasat Narkoba. (BR 11)
Discussion about this post