Perwakilan Forever Garmindo, Helena, mengakui pelanggarannya dan tidak masalah pabriknya disidak petugas. Dengan dalih perintah dari atasannya, ia pun mengakui kalau semua karyawannya yang berjumlah 600 orang, bekerja semua meski dibagi 2 shift. Helena pun siap mengikuti sidang Tipiring dan siap menerima konsekwensi atas pelanggaran di perusahaannya.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra yang saat wawancara didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro Kurniawan menegaskan, untuk memastikan pabrik industri mengikuti aturan selama PPKM Darurat ini, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa ke pabrik lainnya yang ada di Kabupaten Bandung.
Saat dilakukan sidak di ketiga pabrik tersebut, petugas gabungan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP, terlihat dengan teliti memeriksa kelengkapan protokol kesehatan, dari mulai tempat cuci tangan hingga alat pengukur suhu tubuh.
” Kami tidak bosan mengingatkan semua pabrik industri, mari kita sama-sama cegah penyebaran Covid 19 dengan mematuhi semua aturan saat PPKM Darurat ini,” ujar Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana.
Hingga berita ini disusun Jumat siang, sidang Tipiring untuk ketiga pabrik di Kab Bandung yang melanggar ketentuan PPKM Darurat ini belum dimulai, sehingga belum diketahui bentuk sangsi atau jumlah denda yang dijatuhkan. (BR-01)
Discussion about this post