Bandungraya.net – Pameungpeuk | Satgas Covid 19 Kab. Bandung, lakukan sidak ke Tiga Pabrik Industri di Kecamatan Pameungpeuk, razia petugas gabungan Satgas Covid 19 yang sedang melakukan operasi di masa PPKM Darurat saat ini dilakukan pada tiga perusahaan diantaranya Forever Garmindo, PT.Papyrus Sakti serta PT. Unicorn Utama.
Di Forever Garmindo dan Unicorn Utama, petugas menemukan pelanggaran kalau semua atau 100 persen karyawannya masih bekerja. Fakta itu mengabaikan ketentuan 50 persen saja karyawan yang boleh bekerja.
Sementara itu di PT.Papyrus Sakti, petugas menemukan fakta, pabrik tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dengan izin operasional mobilitas dan kegiatan industri.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga pabrik itu dikenakan pasal tipiring dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
” Kita mengacu ke peraturan daerah, dalam hal ini Gubernur dan surat edaran Bupati, kita lakukan tindak pidana ringan,” terang Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana.
Discussion about this post