Garut, (BR).- Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Garut, berhasil menggagalkan peredaran minuman keras yang akan dikirim ke daerah Garut, Tasikmayala, Ciamis, Pangandaran, pada Rabu (22/11/2023).
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, miras tersebut dikirim dari Cijerah ke Garut, Pangandaran, Ciamis dan Tasikmalaya. Dalam mobil tersebut, berisikan 400 dus miras dalam berbagai merek. Miras ini memiliki kadar alkohol rata-rata 4,7 persen,” kata Kabid Satpol PP, Bambang.
Berdasarkan pengakuan dari sopir mobil berinisial R tersebut, beberapa miras akan dikirim ke berbagai toko dan tempat nya masing masing.
Sesuai Dengan Perda Kabupaten garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras.
“Kronologis penangkapan tersebut berdasarkan hasil patroli antara Polres Garut dan Satpol PP Kabupaten Garut yang melihat kendaraan roda 4 sedang menurunkan miras kurang lebih 450 dus jenis bir. Tentunya kami akan lakukan pengembangan kasus terkait peredaran miras ini. Karena sopir yang tertangkap tangan bukan pemilik barang,” kata Bambang. (BR-11)
Discussion about this post