Asep menyebut, dari data tersebut pihaknya kemudian bakal melakukan penertiban. Termasuk untuk rumah Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna yang santer dikabarkan tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Intinya kita tidak akan pandang bulu, tidak melihat siapa pemiliknya. Kalau tak ada izin dan wilayahnya tak boleh dibangun terpaksa ditertibkan. Termasuk misalnya rumah Pak Bupati (Aa Umbara), dilihat apakah proses pembangunannya seperti apa. Kalau tidak ada izin harus ditertibkan,” ungkapnya.
Salah satu kesulitan yang dialami saat melakukan pendataan bangunan tersebut kata Asep, yakni sistem pencatatan manual sejak Bandung Barat masih menginduk ke Kabupaten Bandung.
“Angkanya masih didata, karena ini kan data bangunan sejak peralihan KBB dari Kabupaten Bandung. Perizinan saat Kabupaten Bandung masih manual pendataannya,” jelasnya.
Tak cuma itu saja, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemda KBB untuk menelusuri penyebab dari banjir yang menyergap Lembang.
“Intinya untuk banjir kemarin tim PUPR dengan LH sedang mengkaji apa saja yang jadi penyebab banjirnya, jadi tidak fokus hanya menyelesaikan bangunan tak berizin, tapi juga ke masalah drainase. Jadi larian air yang menyebabkan banjir itu bisa saja dari rumah penduduk yang sudah ada, atau drainase yang mampet. Jalannya kan punya provinsi, jelas kewenangan provinsi dan kami sedang koordinasi,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post