BANDUNG (BR).-Dianggap menyalahi aturan, Satpol PP Kota Bandung menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) di Kota Bandung.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, dari hasil penertiban APK Pemilu itu, pihaknya mengkalkulasi sebanyak 6.405 APK. Jumlah tersebut merupakan hasil penertiban di 30 kecamatan di Kota Bandung.
“Hingga pekan kedua November 2023, kami telah menertibkan 6.405 APK Pemilu yang menyalahi aturan. Pemasangan APK ini secara sembarangan, makanya kami kami tertibkan,” ucap Idris.
Padahal, lanjut Idris, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Bawaslu, KPU, partai politik peserta Pemilu, Satpol PP, dan Panwascam mengenai pemasangan APK Pemilu.
Idris menjelaskan, APK ini di antaranya tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tiang PJU, lampu lalu lintas, tiang jaringan telepon, dan kawasan khusus. Jika ditemukan pemasangan APK Pemilu di lokasi steril itu, kata Idris, maka pihaknya pun segera menertibkannya.
Bersama para pemangku kepentingan, lanjut Idris, Satpol PP Kota Bandung melakukan penertiban reklame APK secara intens sebelum masuk masa kampanye.
Pihaknya, lanjut Idris, bersama Pawaslu menertibkan APK Pemilu yang terdapat di jalan nasional, provinsi, dan kota. Sedangkan penertiban APK yang berada di jalan lingkungan, menjadi kewenangan Panwascam dan aparatur kecamatan. (RED)
Discussion about this post