Cileunyi, (BR).- Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan atas.
Fasilitas umum yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran tersebut, yakni sarana dan prasarana yang memenuhi standar kenyamanan dan kelayakan yang baik.
Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk kegiatan belajar mengajar.

Untuk memenuhi standar Kenyamanan dan keamanan sebagaimana diatur dalam Permendiknas tersebut, maka Pemerintah wajib memenuhi syarat untuk penyelenggaraan pembelajaran yang layak.
Hal itu dikatakan Kepala SDN Permata Biru Cileunyi, Enang Tarya S.Pd saat dikonfirmasi bandungraya.net di ruang kerjanya, Selasa (23/7/19).
“Sekolah ini masih sangat memerlukan ruang kelas, dimana saat ini SDN Permata Biru hanya miliki 5 ruang kelas belajar, sedangkan jumlah rombongan belajar (rombel) mencapai 13 rombel. disamping kekurangan dan perlu penambahan ruang kelas baru (RKB) sekolah inipun masih belum adanya pemangaran serta sanitasi yang layak,” kata Enang.
Adapun kekawatiran pihaknya saat ini adalah, seandainya tidak mendapatkan bantuan ruang kelas baru (RKB) kemungkinan besar SDN Permata Biru untuk proses PPDB tahun pembelajaran 2019/2020, tidak dapat menerima siswa baru, karena sarpras untuk proses belajar mengajar yang tidak memungkinkan untuk menampung peserta didik baru lagi, dikarenakan SDN Permata Biru pada saat ini sudah overload.
“Animo masyarakat yang begitu tinggi untuk menyekolahkan anaknya ke sini, sedangkan sarana untuk pembelajaran sangat minim,” imbuh Enang Tarya.
Lebih lanjut dia menegaskan, proses pembelajaran yang baik harus didukung pula sarana prasarana yang baik pula, dimana kedepannya harapan untuk mencapai tujuan yang diidamkan, yakni mencetak sumber daya manusia (SDM) yang handal dan mampu bersaing di era globalisasi.
“Untuk mencapai itu semua kami sangat membutuhkan bantuan baik dari Pemeriantah Kabupaten Bandung, Provinsi ataupun Pemerintahan Pusat agar memberikan bantuan anggaran pembanguan ruang kelas baru (RKB) agar kegiatan belajar dan mengajar dapat berjalan dengan baik, sehingga hasilnya pun turut menghasilkan yang lebih baik pula sesuai dengan harapan dan cita-cita pendidikan itu sendiri,” harap Enang. (BR.09)
Discussion about this post