BANDUNG (BR.NET).- Rotasi Mutasi dan Promosi Jabatan dalam suatu tatanan pemerintahan bukan merupakan hal aneh dan langka, ini kerap dilakukan pimpinan daerah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Selain untuk memberikan nuansa dan warna baru dalam suatu struktur organisasi, pelantikan pejabat baik eselon, 2,3 dan 4 kadang dilakukan untuk menciptakan inovasi baru dalam salah satu OPD dilingkungan Pemerintah.
Seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung sepekan kebelakang, Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna S. Ip. M. Si telah melantik dan mengangkat sumpah 360 ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, yang kini menuai permasalahan baru di lapangan dan patut disikapi serta dikaji pihak KASN pada pelaksanaan kebijakan tersebut.
Banyaknya pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang dilantik dan diangkat sumpah oleh Bupati Bandung pada saat pelantikan digelar, diduga berbenturan dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat .
Pasalnya seperti disampaikan Sekda Kabupaten Bandung yang juga sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat), H. Cakra Amiyana pada bandungraya.net melalui pesan singkat WhatsApp, rekan media bisa tanya Pak Tatang Sekretatis Badan BKPSDM untuk klarifikasi permasalahan yang terjadi paska pelantikan.
Padahal sekda sendiri sudah memimpin langsung serah terima pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung pada, Senin (25/3/24),lalu.
Sedangkan ditegaskan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bandung Tatang Kusnawan SE. M. IP, sebetulnya proses pelantikan yang berjalan sudah sah, BKPSDM hanya menyiapkan data-data yang layak dan tidak layak dan pelantikan yang kemarin atas dasar kebijakan bupati, serta segala perkembangan berdasarkan sepengetahuan dan kebijakan pimpinan.
Saling tuding dan lempar tanggung jawab antara Ketua Baperjakat dan pihak BKPSDM yang menjadi Leading Sektor pada penyelenggaraan pelantikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung tersebut, hal ini benar-benar menuntut pihak KASN untuk menyelamatkan para korban kebijakan yang terjadi di Kabupaten Bandung.
Tidak dipungkiri bahwa dilapangan bahwa Pelantikan digelar pada tanggal 22 Maret 2024 akan tetapi pada Tanggal 27 Maret 2024 masih terjadi perubahan perubahan yang menuai dan menimbulkan permasalahan baru dilingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Bandung.
Apalagi dengan adanya jabatan eselon III yang gagal menduduki jabatan baru, padahal para ASN yang bersangkutan sudah dilantik dan diangkat sumpah oleh Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna.
Yang lebih spektakuler lagi ada salah satu pejabat eselon III di Lingkungan Pemkab Bandung yang tanpa menerima surat undangan pelantikan dan menghadiri pelantikan serta diangkat sumpah, bisa terjadi rotasi jabatannya.
Indikasi pelanggaran pada pelaksanaan Pelantikan dilingkungan Pemkab Bandung yang disebut-sebut di lapangan sebagai pelantikan terakhir dimasa jabatan Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan ini, sangat patut disikapi pihak KASN.
Diketahui bersama bahwa sesuai dengan amanat UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN di instansi pemerintah. Pengawasan tersebut dimaksudkan supaya dapat membentuk ASN yang profesional dan berintegritas.
Sementara itu, penerapan sistem merit berarti mengubah manajemen ASN menjadi berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Sistem merit akan menilai individu secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
KASN juga memiliki tugas yang penting, yaitu menjaga netralitas pegawai ASN; mengawasi atas pembinaan profesi ASN; dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan manajemen ASN kepada presiden. Dengan adanya tugas itu, maka diharapkan pegawai ASN dapat berkonsentrasi terhadap tugas dan fungsi mereka dalam melayani masyarakat.
Selain tugas-tugas tersebut, KASN berwenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Pengawasan dimulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi. (Awing)
Discussion about this post