Soreang (BR).- Maraknya ibu/Ny. Kepala Desa menjadi agen Bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah kab. Bandung, hal ini patut mendapatkan perhatian dan sorotan element masyarakat yang ada diwilayah kab. Bandung.
Berdasarkan penelusuran bandungraya. net dari beberapa sumber yang dapat dipercaya kebenarannya “Ditenggarai ” munculnya dorongan dan Animo ibu/Ny. Kepala Desa menjadi Agen BPNT / Program Sembako tidak terlepas dari keuntungan pribadi yang hingga mencapai 10 persen lebih tiap bulannya dari jumlah KPM penerima bantuan disetiap desanya.
Peluang warga yang memiliki dan memahami potensi hal tersebut sangat terhalang dengan hadirnya Ibu/Ny. Kepala Desa tampil sebagai agen di desanya, disamping mulusnya perjalanan menjadi agen karena kedudukan suami/isterinya sebagai Kepala Desa, untuk didaerah-daerah terpencil sangatlah sulit warga yang memiliki potensi untuk bersaing dengan ibu/Ny seorang Kepala Desa.
Dengan banyaknya kejadian tersebut terjadi diwilayah kab. Bandung nampaknya pihak pemerintah yang dalam hal ini stakeholder terkait harus benar-benar dapat memberikan pemahaman dan penjelasan terhadap Ibu/Nyonya seorang Kepala Desa akan arti dari Pemberdayaan Masyarakat desa dalam upaya peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa.
Sementara dalam Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) atau yang saat ini lebih disebut Bantuan Sembako sudah jelas bahwa, :
Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) yang saat ini menjadi Program Bantuan Sembako, dalam Pedoman umum sudah disebutkan diantaranya ” Setiap Perorangan atau Badan Hukum diperbolehkan menjadi e-warung yang melayani Program Sembako kecuali Bandan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta unit usaha Toko Tani Indonesia,, ASN, Pegawai Himbara dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan “.
Selain itu Untuk Pelaksana teknis Bansos Pangan, baik perorangan maupun kelompok membentuk Badan Usaha, Tidak diperbolehkan menjadi e-waroeng maupun pemasok e-waroeng.
Dengan demikian setelah Agen bank dan Pedagang disetujui untuk menjadi e-warong yang melayani program sembako. Bank penyalur menerbitkan Dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani bank penyalur dan e-warong, dokumen PKS tersebut berisikan hak dan kewajiban masing masing pihak kesepakatan pelaksanaan prinsif program sembako dengan mengacu kepada aturan yang berlaku. ” e warong tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan “,
Dengan kejadian tersebut nampaknya pihak Yudikatif, dalam hal ini aparat Penegak Hukum ( APH) yang ada diwilayah Profinsi Jawa Barat, atau Kabupaten Bandung harus segera turun tangan untuk mengungkap dan membongkar modus modus yang dilakukan dan terjadi di Daerah Pedesaan yang ada diwilayah Kab. Bandung. (red)
Discussion about this post