Selasa, 1 Juli, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Sebaiknya Pihak Yudikatif (APH) Segera Turun Tangan Ungkap Keborokan Yang Terjadi di Program Sembako

Minggu, 17 Mei, 2020 | 10:45 am
Sebaiknya Pihak Yudikatif (APH) Segera Turun Tangan Ungkap Keborokan Yang Terjadi di Program Sembako

Soreang (BR).- Maraknya ibu/Ny. Kepala Desa menjadi agen Bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah kab. Bandung, hal ini patut mendapatkan perhatian dan sorotan element masyarakat yang ada diwilayah kab. Bandung.

WAJIBDIBACA

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Juni, 2025 | 11:41 pm
Hari Pertama,22 Peserta Lomba Ikuti Cabang Musabaqoh hafalan hadist

Hari Pertama,22 Peserta Lomba Ikuti Cabang Musabaqoh hafalan hadist

Selasa, 17 Juni, 2025 | 10:26 am

Berdasarkan penelusuran bandungraya. net dari beberapa sumber yang dapat dipercaya kebenarannya “Ditenggarai ” munculnya dorongan dan Animo ibu/Ny. Kepala Desa menjadi Agen BPNT / Program Sembako tidak terlepas dari keuntungan pribadi yang hingga mencapai 10 persen lebih tiap bulannya dari jumlah KPM penerima bantuan disetiap desanya.

Peluang warga yang memiliki dan memahami potensi hal tersebut sangat terhalang dengan hadirnya Ibu/Ny. Kepala Desa tampil sebagai agen di desanya, disamping mulusnya perjalanan menjadi agen karena kedudukan suami/isterinya sebagai Kepala Desa, untuk didaerah-daerah terpencil sangatlah sulit warga yang memiliki potensi untuk bersaing dengan ibu/Ny seorang Kepala Desa.

Dengan banyaknya kejadian tersebut terjadi diwilayah kab. Bandung nampaknya pihak pemerintah yang dalam hal ini stakeholder terkait harus benar-benar dapat memberikan pemahaman dan penjelasan terhadap Ibu/Nyonya seorang Kepala Desa akan arti dari Pemberdayaan Masyarakat desa dalam upaya peningkatan Perekonomian Masyarakat Desa.

Sementara dalam Pedoman Umum Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) atau yang saat ini lebih disebut Bantuan Sembako sudah jelas bahwa, :

Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) yang saat ini menjadi Program Bantuan Sembako, dalam Pedoman umum sudah disebutkan diantaranya ” Setiap Perorangan atau Badan Hukum diperbolehkan menjadi e-warung yang melayani Program Sembako kecuali Bandan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta unit usaha Toko Tani Indonesia,, ASN, Pegawai Himbara dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan “.

Selain itu Untuk Pelaksana teknis Bansos Pangan, baik perorangan maupun kelompok membentuk Badan Usaha, Tidak diperbolehkan menjadi e-waroeng maupun pemasok e-waroeng.

Dengan demikian setelah Agen bank dan Pedagang disetujui untuk menjadi e-warong yang melayani program sembako. Bank penyalur menerbitkan Dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani bank penyalur dan e-warong, dokumen PKS tersebut berisikan hak dan kewajiban masing masing pihak kesepakatan pelaksanaan prinsif program sembako dengan mengacu kepada aturan yang berlaku. ” e warong tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan “,

Dengan kejadian tersebut nampaknya pihak Yudikatif, dalam hal ini aparat Penegak Hukum ( APH) yang ada diwilayah Profinsi Jawa Barat, atau Kabupaten Bandung harus segera turun tangan untuk mengungkap dan membongkar modus modus yang dilakukan dan terjadi di Daerah Pedesaan yang ada diwilayah Kab. Bandung. (red)

Bagikan586Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Hasil Rapid Test 18 orang Dinyatakan Reaktif Covid-19

Hasil Rapid Test 18 orang Dinyatakan Reaktif Covid-19

DPD dan DPC. PDIP Kab. Bandung Bagikan 3.952 Paket Sembako

DPD dan DPC. PDIP Kab. Bandung Bagikan 3.952 Paket Sembako

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist