Bandungraya.net-Soreang | Dalam pendekatan sistem, dari periode ke periode pemerintahan, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) ini mengalami perubahan signifikan dari sisi kedudukan dan mekanisme penentuan seseorang memegang jabatan penting dan strategis ini, hal itu diutarakan Pakar Otonomi Daerah yang juga sebagai mantan Pemegang kebijakan dilingkungan Pemkab. Bandung H. Jamu Kertabudi, Jumat 21 Mei 2021.
Menurut Kang Jamu, panggilan akrab Jamu Kertabudi, uniknya titelatur jabatan Sekretaris Daerah tidak berubah, dengan demikian dapat dikatakan bahwa kedudukan dan mekanisme pengangkatan Sekda ini mengalami 4 (empat) periode perubahan sistem, Yaitu :
- Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1957 dan peraturan sebelumnya tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah, bahwa Sekda ini dipilih, diangkat dan diberhentikan DPRD. Karena merangkap jabatan Sekretaris DPRD dan dalam kedudukan sebagai jabatan politik.
Sehingga jabatan Sekda ini dapat dipegang oleh unsur masy., TNI, PNS maupun politikus. - Berdasarkan UU No.18 Tahun 1965 Tentang Pokok Pokok Pemerintahah Daerah, bahwa mekanisme pengangkatan Sekda ini berubah. Yaitu melalui proses persetujuan DPRD yang diajukan Kepala Daerah dari latar belakang PNS.
- Berdasarkan UU No.5 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Pemerintahan Daerah, titelatur jabatan Sekda berubah menjadi Sekwilda (Sekretaris Wilayah/Daerah), karena berkedudukan sebagai perangkat dekonsentrasi dan desentralisasi. Dengan demikian terdapat perubahan dalam mekanisme pengangkatannya, yaitu melalui pertimbangan DPRD yang diusulkan Kepala Daerah dari latar belakang PNS Pusat.
- Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini dan UU sebelumnya, bahwa jabatan Sekda itu merupakan Jabatan karir, sehingga mekanisme pengangkatannya tidak melibatkan pihak DPRD., akan tetapi melalui rekomendasi Pemerintah pusat atas pengajuan Kepala Daerah yang selanjutnya diangkat dan ditetapkan berdasarkan SK Kepala Daerah.
Lebih Jauh Ia mengatakan, Dari empat periode mekanisme pengangkatan jabatan Sekda ini menunjukan bahwa Sekda ini merupakan jabatan penting dan strategis, sehingga harus melalui tahapan berjenjang, baik bersifat politis maupun administratif.
“Karenanya, proses pengangkatan Sekda Kab. Bandung yang saat ini tengah berlangsung melalui tahap awal pendaftaran & seleksi yang dilakukan PANSEL, ini harus betul-betul memenuhi kaidah transfaransi dan akuntabilitas semestinya,”.imbuh Dia.
Namun ada penomena lain yang saat ini terjadi kata ” Open Bidding ” seolah olah menjadi ” Close Bidding ” karena publik tidak bisa mengetahui siapa saja hingga hari terakhir Penutupan Pendaftaran JPT Sekda, para ASN / Eselon 2 yang sudah menyampaikan formulir pendaftaran,?. (BR-01)
Discussion about this post