Selasa, 14 Oktober, 2025

Sekda Kota Tasikmalaya Hadiri Paripurna DPRD, Pertanggungjawaban APBD TA 2020

Lebih lanjut, sesuai Prosedur Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka dapat kami sampaikan penjelasan atas rancangan peraturan daerah dimaksud, sebagai berikut :
Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk.

WAJIBDIBACA

Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang kami sampaikan bertujuan untuk mempertahankan presentase komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,tbk atau BJB.

“Berkenaan dengan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yang telah kami sampaikan, kiranya Pimpinan dan Anggota DPRD dapat menindaklanjutinya dengan proses pengkajian, penelitian dan pembahasan sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pada akhirnya dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Semoga kerjasama yang sudah terjalin selama ini dapat mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas kita dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta diridhoi oleh Allah SWT,” ujarnya. (BR-19)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM