SOREANG (BR).- Sebelumnya bertempat di SMAN Margahayu Kab. Bandung pada acara sosialisasi PPDB SMA / SMK diwilayah kab. Bandung Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Dr. H. Juhana M. MPd pada bandungraya.net menuturkan bahwa untuk di Kabupaten Bandung yang menjadi akar permasalahan PPDB bukan masalah sistem aturan. Tapi, adanya pemaksaan kehendak individu masyarakat. Sehingga, pihaknya terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak memaksakan kehendak, untuk masuk disekolah yang dituju.
”Jangan melanggar aturan dan menyalahkan aturan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau mengikuti sistem sesuai aturan PPDB,” tuturnya.
Pada PPDB TA 2019 – 2020 diucapkan Juhana ada 9 Zonasi diwilayah kab. Bandung yang diberlakukan, menyinggung hilangnya jalur Guru (Maslahat Guru) ucap juhana hal itu berdampak Minplus , Plusnya fasilitas buat guru memiliki akses khusus, minusnya secara psikologis hanya sekedar kehawatiran.
“Anak guru tidak mengandalkan kemampuan dirinya melainnya ada unsur ketergantungan, dengan Zonasi itu lebih bermanfaat sekedar anak guru,” ungkap Kadisdik.
Dirinya pun menghimbau kepada seluruh konponen baik itu dilingkungan Dinas Pendidikan sendiri, maupun siapapun biarkanlah aturan ini bergulir dan berjalan bagaikan Air mengalir, karena menurutnya aturan ini sudah berdasar kepada payung hukum yang jelas baik aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, provinsi maupun Peraturan Bupati/walikota, jadi jangan terlalu memaksakan “Negeri Mainded”, dirinya menjamin bahwa seluruh anak usia sekolah akan terinpentarisir asal mau diatur.
Menyikapi tentang sistem Zonasi pada penyelenggaraan PPDB salah seorang steackholder diwilayah Camat Banjaran H. Adjat Sudrajat pada bandungraya.net mengatakan, masalah perbub PPDB pada tahun sebelumnya pun sudah sangat sangat bagus, Namun menurutnya, SDM pelaksana dilapangan mampu tidak dalam menjalankan amanat tersebut. Dan setiap pemegang kebijakan bisa tidak berjalan tepat dalam rel tersebut.
“Contoh kecil, masalah sistem zonasi, tinggal kita cek and ricek ke kantor casip berapa orang yang menempelkan anaknya ke KK orang lain yang rumahnya dekat dengan sekolah yang di minati, apakah itu salah? Tidak, karena itu merupakan usaha, namun yang jadi pertanyaan apakah sistem tersebut berhasil? Jawabnya tidak, ujar Adjat.
Tanggapan lain disampaikan salah seorang pemerhati pendidikan di kab. Bandung Dr. Mumun Mulyana menurutnya permasalahan PPDB itu dapat dilihat dari regulasi baik dalam permen atau perbup nantinya, jangan sampai membuat anak putus sekolah.
“Kita sangat berharap pula bahwa masyarakat tidak terlalu memprioritaskan anaknya harus masuk ke sekolah tertentu, karena beranggapan sekolah tersebut favorit. Jangan pula membebani anak harus masuk ke sekolah negeri, karena baik itu sekolah negeri atau swasta sama saja dalam menuntut ilmu” ucap Mumun. (BR.01)
Discussion about this post