Kab. Bandung (BR) – Masyarakat di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu melakukan penolakan terhadap tempat ibadah umat Kristen HKBP. Penolakan tersebut dilakukan warga dengan alasan, tempat peribadatan atau ruko yang digunakan ilegal atau tidak sesuai peruntukkannya.
Merespon hal tersebut, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, berinisiatif melaksanakan rapat silaturahmi sekaligus audiensi dengan berbagai tokoh agama se-Kabupaten Bandung, untuk mencari solusi dari persoalan tersebut.
Dari hasil pertemuan itu, diketahui bahwa ruko yang digunakan sebagai gereja tersebut, ternyata sesuai peraturan daerah bukan tidak dapat diperuntukkan menjadi tempat ibadah.
“Ternyata tempat ibadah itu menempati sebuah ruko, yang secara peraturan daerah Kabupaten Bandung bukan diperuntukkan sebagai tempat ibadah, jadi itu dasar penolakan masyarakat,” ujar Kusworo, usai rapat silaturahmi di Gedung Sabilulungan Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (12/4/2023).
Sejak kejadian penolakan pada Maret 2021 lalu, kata Kusworo, jemaat HKBP difasilitasi untuk menjalani ibadah di tempat lain.
Beberapa tempat yang difasilitasi di antaranya Mako Brimob Polda Jawa Barat, lalu pindah ke Batalyon 330, dan yang terbaru mereka bergabung di tempat ibadah dengan gereja HKBP di Kota Bandung.
Adapun hasil yang juga diungkap dalam pertemuan kali ini adalah pihaknya telah membantu mencarikan lokasi yang dapat dibangun, agar para jemaat itu bisa kembali beribadah di gereja sendiri.
“Solusinya tempat yang saya sebutkan tadi adalah tempat ibadah sementara, di mana ruko tersebut berniat untuk dijual dan kita sama-sama mencari untuk dibangunnya tempat ibadah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, lahan untuk dibangunnya gereja sudah ditemukan, tapi yang masih diperlukan saat ini adalah biaya untuk membangun gerejanya. Biaya tersebut rencananya didapatkan dari hasil menjual ruko yang dijadikan tempat ibadah sementara.
“Hasil kesepakatan saat ini, alhamdulillah semua lapisan masyarakat, tokoh agama, baik tingkat kecamatan dan dihadiri perwakilan dari Pemkab Bandung, Kemenag, kita mendapatkan kesempatan bahwa nanti akan dibuatkan peraturan dari pemerintah daerah untuk memberikan izin sementara,” terangnya.
Adapun waktu pemberian izin penggunaan ruko sebagai tempat ibadah masih dibahas, tetapi kemungkinannya antara dua hingga tiga tahun.
“Maksimal waktu izin sementara itu adalah tempo tenggang waktu seandainya ini gerejanya bisa dijual maka bisa langsung berpindah. Seandainya belum, maka silakan tetap menggunakan ruko itu sebagai tempat ibadah sampai dengan batas waktu izin sementara ini dilakukan. Sambil kami terus mengevaluasi bagaimana situasi kamtibmas dan kondusifitas di Majalaya,” tuturnya.
Kusworo menegaskan, penolakan itu dipastikan bukan karena intoleran, karena Kecamatan Majalaya sendiri memiliki berbagai macam tempat ibadah. “Tapi karena ruko tersebut bukan diperuntukkan untuk tempat ibadah. Namun solusinya sudah kita dapat, yaitu izin sementara sampai dengan ruko tersebut laku terjual,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post