Sumedang, (BR).- Dalam rangkaian acara Youth Camp Hakordia 2023. Penyuluh Antikorupsi Kujang Bersatu Jawa Barat (PAK KBJB) menjadi salah satu narasumber dalam menyampaikan materi “Jangan Ada Korupsi Di Antara Kita”. Bertempat di Aula Ageung Bumi Perkemahan Kiarapayung Sumedang.
Materi tersebut di sampaikan kepada para peserta calon Duta Integritas sebagai dasar untuk mengenal dan memahami apa ada prilaku koruptif yang masih kita lakukan, prilaku koruptif di sekitar kita dan prilaku koruptif itu bisa di cegah
Master Juliadi h Hizbar, M.Pd mengatakan, Korupsi di defnisikan sebagai : Rusaknya nilai integritas dan prinsip moral, Pembusukan, Induksi terhadap cara yang tidak benar dan melanggar hukum serta tindakan tidak pantas dan biasanya melanggar hukum untuk mengamankan keuntungan bagi diri sendiri dan orang lain
“Suap menyuap, merugikan keuangan negara, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan, perbuatan curang dan Penggelapan dalam jabatan merupakan perbuatan yang melawan hukum dan termasuk dalam bentuk-bentuk korupsi,” ucapnya di hadapan para peserta Duta Integritas, Sabtu (11/11/23)
Dikatakan Master July, Tindak Pidana Korupsi adalah suatu perbuatan yang diancam dengan pidana oleh Undang-undang, bertentangan dengan hukum yang dilakukan dengan kesalahan untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat.
“Diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1990 juncto Undang-Undang No.20 Tahun 2001. Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain, baik perorangan maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara/perekonomian negara” Tuturnya
Lebih lanjut master July menjelaskan, beberapa contoh kasus korupsi yang melibatkan satu keluarga dalam waktu yang sama, seperti kasus bapak dan anak dalam kasus diduga menerima suap, terkait sejumlah proyek di Kendari
“Asrun adalah walikota Kendari periode 2007-2017, diduga menerima suap sejumlah proyek untuk membiayai kampanye Asrun yang menjadi calon gubernur Sulawesi Tenggara,” Tandasnya
Selain kasus tersebut ada lagi kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan suami isteri yang diduga menerima suap 500 juta oleh walikota Cimahi pada Desember 2016
“Pada Tahun 2013 diduga melibatkan Kakak dan Adik yang menyuap ketua mahkamah konstitusi terkait penangan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Pada waktu itu dilakukan oleh Atut dan Wawan,” sambung July
Contoh Tindak Pidana Korupsi tersebut tutur master July, Ia sampaikan pada peserta Duta Integritas sabagai motivasi perbuatan yang sangat buruk halnya sampah yang dibuang ke tong
“Semua bisa beraksi untuk antikorupsi mulai dari diri sendiri, dengan berbagai aktivitas untuk mencegah korupsi yang dilakukan oleh anak muda, melalui poster, lagu, puisi, konten di medsos,”pungkasnya. (BR-22).
Discussion about this post