Pasirjambu (BR).- Munculnya gejolak di lapangan terkait penyelesaian kepemilikan tanah melalui program PTSL di Desa Mekarsari, Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung, hal ini membuat Kepala Desa Mekarsari angkat bicara terkait penyelesaian sertifikat massal tersebut.
Menurut Kepala Desa Mekarsari, Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung, Feri Januar Pribadi pada bandungraya.net mengatakan bahwa permasalahan PTSL untuk data kelengkapan dokumen pemohon dari desa sudah seluruhnya disampaikan ke pihak BPN.
Saat ini dikatakan Feri, kita tinggal menunggu proses penyelesaian dari pihak Badan Pertanahan (BPN) kab. Bandung, baru dapat info pada hari Selasa (07/4), hal ini terhambat akibat ada petugas BPN mutasi, ada beberapa orang khususnya tim 3 ada yang pindah ke Bogor, Cianjur, sementara di dokumen PTSL ada memerlukan tandatangan mereka.
“Semua dokume di kumpulkan kemudian dikirim dulu ke orang-orang yang dimutasi untuk ditanda tangani, jadi itulah yang saat ini menghambat dalam proses penyelesaian, sesuai keterangan dan info yang didapat dari petugas Pertanahan Kab. Bandung,” papar Feri.
Tegas Feri, bahwa dari pihak pemerintah desa kalau mau memohon untuk percepatan harus bikin surat permohonan dari desa ke pihak Badan Pertanahan (BPN), selain itu untuk kelengkapan berkas dan persyaratan dari pihak desa sudah beres semuanya. (BR.01)
Discussion about this post