KAB. BANDUNG (BR).- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disampaikan Kepala seksi Intelijen Mumuh Ardiyansyah S. H. melalui Siaran Pers Nomor : PR – 03 /M.2.19/Dip.4/02/2023 sampaikan PEMBACAAN SURAT TUNTUTAN ATAS NAMA TERDAKWA HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO, Selasa 14 Pebruari 2023.
Sidang lanjutanan terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO yang digelar dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan (P-42) dengan nomor Register Perkara : PDM-269/CIMAH/EOH.2/10/2022 Tanggal 14 Februari 2023 dengan
Terdakwa HENRY HERNANDO bin Ir. B. SUTIKNO HARTONO yang didakwa telah melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.
Menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban MUHAMMAD MUBIN (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan) hingga meninggal dunia.
Pembacaan Surat Tuntutan atas nama Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung SUGENG SUMARNO, SH dengan isi Tuntutan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENRY HERNANDO BIN Ir. B. SUTIKNO HARTONO dengan Pidana MATI
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) buah pisau dapur gagang warna merah
1 (satu) buah peci bullet warna putih motif hitam
1 (satu) potong kemeja merk Hard Yakka warna coklat
1 (satu) potong rompi warna hitam;
1 (satu) potong celana merk eiger warna abu-abu
1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu;
1 (satu) buah Habdphone merk VIVO warna hitam
1 (satu) buah pisau lipat warna silver dengan baud biru
1 (satu) buah baju kaos warna hitam;
1 (satu) buah celana warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B16 S/N : 5J00651PAZ37F61
Dikembalikan kepada Ir. B. SUTIKNO HARTONO 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu jenis Pick Up warna hitan Nopol G 1776 UG dan kunci kontak, dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi
Membebankan biaya perkara kepada Negara. Sidang akan dilanjutkan dan kembali digelar pada Hari Selasa 21 Februari 2023 dengan agenda persidangan yaitu mendengarkan Tanggapan Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum dan Terdakwa HENRY HERNANDO BIN Ir. B. SUTIKNO HARTONO. ( ** )
Discussion about this post