Kamis, 26 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Setelah “Ferdy Sambo”, di Kabupaten Bandung Hendri Hernando Dijatuhi Pidana Mati

Selasa, 14 Februari, 2023 | 2:36 pm
Setelah “Ferdy Sambo”, di Kabupaten Bandung Hendri Hernando Dijatuhi Pidana Mati

KAB. BANDUNG (BR).- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang disampaikan Kepala seksi Intelijen Mumuh Ardiyansyah S. H. melalui Siaran Pers Nomor : PR – 03 /M.2.19/Dip.4/02/2023 sampaikan PEMBACAAN SURAT TUNTUTAN ATAS NAMA TERDAKWA HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO, Selasa 14 Pebruari 2023.

WAJIBDIBACA

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni, 2025 | 3:40 pm
Warga dan Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Fiber Optik di Karangpawitan

Warga dan Polisi Gagalkan Pencurian Kabel Fiber Optik di Karangpawitan

Rabu, 18 Juni, 2025 | 7:45 pm

Sidang lanjutanan terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO yang digelar dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan (P-42) dengan nomor Register Perkara : PDM-269/CIMAH/EOH.2/10/2022 Tanggal 14 Februari 2023 dengan
Terdakwa HENRY HERNANDO bin Ir. B. SUTIKNO HARTONO yang didakwa telah melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.

Menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban MUHAMMAD MUBIN (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan) hingga meninggal dunia.

Pembacaan Surat Tuntutan atas nama Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung SUGENG SUMARNO, SH dengan isi Tuntutan sebagai berikut :

Menyatakan Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 340 KUHP

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENRY HERNANDO BIN Ir. B. SUTIKNO HARTONO dengan Pidana MATI

Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) buah pisau dapur gagang warna merah

1 (satu) buah peci bullet warna putih motif hitam

1 (satu) potong kemeja merk Hard Yakka warna coklat

1 (satu) potong rompi warna hitam;
1 (satu) potong celana merk eiger warna abu-abu

1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu;
1 (satu) buah Habdphone merk VIVO warna hitam

1 (satu) buah pisau lipat warna silver dengan baud biru

1 (satu) buah baju kaos warna hitam;
1 (satu) buah celana warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit DVR (Digital Video Recorder) merk @jhua DH-XVR1B16 S/N : 5J00651PAZ37F61

Dikembalikan kepada Ir. B. SUTIKNO HARTONO 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat merk Daihatsu jenis Pick Up warna hitan Nopol G 1776 UG dan kunci kontak, dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi

Membebankan biaya perkara kepada Negara. Sidang akan dilanjutkan dan kembali digelar pada Hari Selasa 21 Februari 2023 dengan agenda persidangan yaitu mendengarkan Tanggapan Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum dan Terdakwa HENRY HERNANDO BIN Ir. B. SUTIKNO HARTONO. ( ** )

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Iis, Lurah Karangmulya Berikan Vitamin A Pada Balita

Iis, Lurah Karangmulya Berikan Vitamin A Pada Balita

Iis Berterima Kasih Pada Bupati Garut Yang Telah Memberikan Bantuan Motor

Iis Berterima Kasih Pada Bupati Garut Yang Telah Memberikan Bantuan Motor

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist