Sumedang (BR). – Kemudahan layanan untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) terus digalakkan oleh Polres Sumedang untuk kenyamanan masyarakat.
Sebab terlambat melakukan perpanjangan SIM meskipun satu hari saja memaksa pemohon harus melakukan permohonan penerbitan kembali.
Maka dari itu Polres Sumedang mengadakan SIM keliling. Mobil SIM keliling online tersebut akan hadir di Kantor Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Layanan SIM online ini akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Mobil SIM Keliling tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang telah habis masa berlakunya.
Bagi anda warga Sumedang yang ingin melakukan perpanjangan SIM jangan lupa untuk membawa sejumlah persyaratannya.
Persyaratan yang harus dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM yakni, membawa SIM asli beserta fotokopinya dua lembar, dan KTP asli beserta dua lembar fotokopinya.(BR07)
Discussion about this post