Rabu, 1 Oktober, 2025

Siswa SMA Negeri 18 Garut Kehilangan Motor Saat Belajar

Garut, (BR).- Standar Oprasional Prosuder (SOP), SMA Negeri 18 Garut nampaknya layak untuk dipertanyakan, terutama pada aturan bagi siswa/i yang membawa atau pakai motor ke sekolah.

WAJIBDIBACA

Terpantau awak media ada siswa/i yang memarkirkan motor di luar parkiran yang telah di sediakan oleh sekolah, sehingga pada Selasa (16/05/2023), salah seorang siswa kehilangan motornya yang di parkir di luar sekolah.

Saat siswa tersebut hendak pulang sekitar pukul 16.00 Wib Motor Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol Z 5469 DAF atas nama Warga Kp Babakan Loa RT 03 RW 10 Desa Babakan Loa Kecamatan pangatikan Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, sudah tidak ada ditempat parkiraan.

Awak media mencoba mendatangi sekolah SMAN 18 Garut untuk mempertanyakan terkait hilangnya motor tersebut, namun sangat disayangkan tidak bisa ketemu dengan kepala sekolahnya dan coba di telepon dan di chat tidak mengakat dan tidak membalas, seolah olah pihak sekolah SMAN 18 GARUT tidak mau tau akan hilangnya salah satu motor milik siswanya, padahal kami ingin mengetahui SOP yang ada di sekolah atas adanya lahan parkir di luar sekolah.

Di waktu yang sama awak media mencoba mengkompirmasi  H. Orok selaku pemilik lahan parkir tersebut, dan beliu menjelaskan apa yang telah terjadi, dan beliu mengakui bahwa dengan adanya lahan parkir ini atas inisiatif pribadi yang melihat banyak motor siswa/i terpakir sembarangan.

“Saya menyediakan lahan parkir yang di bayar secara sukarela, dengan adanya kejadian ini saya selaku pemilik lahan akan bertanggung jawab sepenuhnya dan akan mengganti motor yang hilang, setelah selesai pencarian yang dilakukan oleh pihak kepolisian,”tuturnya. (BR11)

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM