Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Sofian Minta Aparat Desa Pahami Pengadaan Barjas

Kamis, 27 September, 2018 | 11:42 am
Sofian Minta Aparat Desa Pahami Pengadaan Barjas

Soreang (BR).- Adanya perubahan seginifikan terhadap pengadaan barang dan jasa yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018, dengan besaran anggaran dana desa yang dinamis. Hal ini menuntut para pengelola anggaran, khususnya perangkat desa memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir.H.Sofian Nataprawira,MP saat dikonfirmasi usai acara Sosialisasi Rancangan Peraturan LKPP tentang Pengadaan barang/jasa (barjas) di desa dalam rangka uji publik, yang digelar di Gedung Moch.Toha Soreang, Kamis (27/9/2018).

WAJIBDIBACA

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Juni, 2025 | 11:41 pm
Hari Pertama,22 Peserta Lomba Ikuti Cabang Musabaqoh hafalan hadist

Hari Pertama,22 Peserta Lomba Ikuti Cabang Musabaqoh hafalan hadist

Selasa, 17 Juni, 2025 | 10:26 am

“Saya minta Perangkat Desa kuasai soal prosedur dan aturan pengadaan barjas, yang sekarang nilainya cukup besar dan dinamis. Jadi kalau sudah dipahami regulasinya, pembiayaan pengadaan barjas pemerintah dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) ini, bisa dilaksanakan dengan benar dan terhindar dari tindakan korupsi atau penyelewengan anggaran,” tegasnya.

(Sekda) Kabupaten Bandung Ir.H.Sofian Nataprawira,MP

Sekda mengatakan, regulasi tentang pengadaan barjas di desa harus juga memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, khususnya di Kabupaten Bandung serta diatur lebih lanjut oleh kepala daerah dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).

“Melalui uji publik yang dilaksanakan LKPP, saya harap semua bisa aktif menyampaikan masukannya, supaya tidak berbenturan dengan kondisi sosial budaya masyarakat dan tuntutan reformasi birokrasi, namun tetap menjaga prinsip dan etika pengadaan barjas, sehingga dapat terbentuk aturan yang dapat memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelaksana pengadaan barjas, ” ujar Sekda.

Dalam pelaksanaan tata nilai pengadaan barjas, narasumber dari LKPP RI Ketsia Aprilianny Laya menyebutkan, ada etika, prinsip dan keterlibatan para pihak yang menjadi prosedur dalam pelaksanaan barjas desa, disertai dengan pengawasan dari Bupati dan Camat.

“Etika pengadaan barjas yakni bertanggungjawab, patuh aturan dan mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa. Sedangkan prinsipnya, pengadaan barjas harus efisien anggaran, efektif sesuai kebutuhan dan sasaran, transparan dengan menyediakan informasi yang jelas, gotong royong dan akuntabel,” paparnya.

Sedangkan para pihak yang terlibat diantaranya Kepala Desa, yang bertugas menyusun rencana kepatuhan pengadaan barjas, mengumumkan dan menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) serta melakukan pengawasan bersama masyarakat.

“TPK sendiri terdiri dari unsur pemerintah desa dan LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa), yang bertugas melaksanakan pengadaan barjas baik melalui swakelola atau penyedia, yang ditetapkan oleh Kades. Namun saat ini belum diatur secara khusus regulasinya,” ungkap Ketsia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Drs. H. Tata Irawan Subandi.,M.Si mengatakan, pelaksanaan pengadaan barjas di desa selama ini menggunakan Peraturan Bupati Bandung nomor 5 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barjas di Desa.

“Sejauh ini perangkat desa menggunakan Perbup 5 tahun 2014, namun pada pelaksanaan uji publik ini akan diperjelas mengenai prosedur, alur perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pengadaan barjas di desa,” ucapnya.

Sebelumnya sudah ada Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas Perka LKPP nomor 13 tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

“Untuk itu saya harap dari seluruh peserta yang hadir saat ini, dari 270 Sekretaris Desa dan 31 orang pendamping desa, bisa mensosialisasikan kembali secara lebih massif di lingkungan atau perangkat desanya masing-masing,” pungkas Kepala DPMD. (BR-01)

Tags: desa
Bagikan587Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya

Dota 2 and CS:GO top Steam's 2016 list for most played games

Bupati Minta Tingkatkan Akreditasi LKS

Bupati Minta Tingkatkan Akreditasi LKS

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist