Soreang, (BR).- Disperkimtan Kab. Bandung Raja Aset adalah modal kekayaan, dan pentingnya menjaga serta mengamankan aset akan terasa saat sengketa perebutan aset muncul, baik yang melibatkan perseorangan, badan hukum, maupun lembaga.
Hadir. Disperkimtan Bidang Pertanahan Ferdy Barianyah Kepala Desa Se-Kabupaten Bandung, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Daerah ,Dosen Fakultas Hukum.
Oleh karena itu, ada baiknya pemilik aset sejak awal melakukan tiga cara mendasar untuk mengamankan aset, yakni pengamanan fisik, administrasi, dan yuridis, apalagi terhadap aset negara yang kerap menimbulkan konflik.
Hal itu disampaikan Ferdy dalam acara Sosialisasi‘Strategi Pengamanan Aset Negara Ditinjau dari Aspek Yuridis dan Administrasi Negara’ di Hotel Sutan Raja Senin (21/11/2022).
“Keprihatinan muncul, ini ada aset negara, ternyata masih belum dipercaya perolehannya, dianggap melawan hukum atau tidak sah. Akhirnya muncul konflik antara negara dan masyarakat. Ada yang masih diproses, ada yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Ferdy Bariansyah
Waktu bersamaan Cecep mulyana berharap Terhadap aset negara, Cecep menegaskan pentingnya pengamanan administrasi berupa Sertifikat Hak Pakai sebagai bukti hak atas aset sekaligus bentuk perlindungan hukum yang sah.
“Misal ada sebidang tanah, sesuai Undang-Undang Perbendaharaan Negara No. 1/2004 dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah N0. 27/2014, harus disertifikatkan atas nama pemerintah pusat atau daerah. Siapa pun yang klaim tanah aset, harus punya sertifikat,” imbuh Cecep
untuk itu Kabupaten Bandung ditinjau dari Aspek Yuridis, dengan memaksimalkan kinerja dan sesuai Misi Kabupaten Bandung “BEDAS ”
Selain itu,H.Marlan berharap Pengamanan fisik dilakukan antara lain dengan memasang tanda letak tanah berupa pagar batas, memasang tanda kepemilikan tanah, hingga melakukan penjagaan.
Bahwa penggunan tanah sengketa, mengingat jumlah Penduduk bertambah, hingga dapat menimbulkan konflik pertanahan”imbuhnya .
Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Bandung akan bertanggung jawab Dan berperan dalam Pertanahan, agar terciptanya aman dalam aturan hukum pertanahan di wilayah masing masing”terangnya
Bagaimana jika masyarakat merasa memiliki hak atas aset Barang Milik Negara/Daerah tersebut? Joni berujar ada koridor hukum yang harus ditempuh sehingga nantinya bisa menelurkan putusan yang memberikan keadilan.
Aduan berupa penguasaan tanah ada dalam ranah Pengadilan Negeri, sementara terkait keabsahan sertifikat tanah masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Putusan harus sudah memenuhi kriteria keadilan prosedural yang memuat bukti sah dan keadilan ,Dan untuk itu peran Kepala Desa pun harus betul betul Extra dalam Pengamanan Aset Tanah Milik Pemerintah dari Aspek Yuridis dan Administrasi Untuk itu dengan mengucapkan Bismillahirohmanirohim kegiatan Sosialisasi ini kami Buka.” (BR.31)
Discussion about this post