“Namun tentunya retribusi ini diberlakukan bagi kegiatan profesional yang menghasilkan tiket, retribusi,dan Lainnya,”terang Dia.
Adapun untuk prestasi saya, Kata Kang Sugih, lebih cenderung semua harus di nol kan, kan prestasinya untuk Kabupaten Bandung, masa atlit kabupaten bandung cabor yang ikut latihan harus sewa menyewa atau harus menyewa keluar, kan tidak lucu, Tegasnya.
Oleh karenanya DPRD Kab. Bandung, mendorong untuk jalur prestasi dalam rangka meningkatkan kualitas atlet kita terutama yang membawa nama besar Kabupaten Bandung ini harus di nol kan dalam hal urusan sewa menyewa di SOR jalak harupat, ini harus ada klausul khusus dan tercantum di dalam peraturan daerah, sehingga nanti kita akan memberikan sebuah dorongan untuk meningkatkan prestasi atelt kita,paparnya.
“Kembali dutegaskan Ketua DPRD Kab. Bandung H. Sugianto, Para Atlit Kab. Bandung Harus digratiskan”.
Diutarakannya, bahwa Aturan sekarang masih kaku, karena dari aturan pendapatan ini kan dievaluasi oleh BPK RI ketika satu lokasi venue di jalak harupat digunakan tercatat diagendakan tentu ada pertanyaan berapa retribusi yang didapatkan yang disetorkan ke pemerintah daerah, sisi aturannya masih mengikat seperti itu, ucap Dia.
“Oleh karenanya kita siapkan revisi terhadap raperda penyewaan jasa umum terhadap venue jalak harupat,”pungkas Kang Sugih. (BR-01)
Discussion about this post