Pangalengan (BR).- Sebagai salah satu Lembaga yang berperan dalam mengayomi dan mewakili masyarakat dari berbagai element, DPRD berkewajiban memberikan pelayanan maksimal terhadap warganya.
Berkaitan dengan hal tersebut kali ini Ketua DPRD kab. Bandung H. Sugianto bertindak sebagai narasumber dalam Acara yang bertemakan ” Dukungan DPRD Terhadap Optimalisasi Peran TNI dalam Membantu Pemerinta Daerah ” yang digelar di Pusdik Secata Rindam III/SLW pangalengan, Selasa 12 April 2022.
Setibanya dilokasi Ketua DPRD kab. Bandung H. Sugianto diterima langsung oleh Komandan Rindam III/SLW Kol. Inf. Lukman Hakim, dikomplek Secata Pangalengan Kab. Bandung.
Dalam acara yang gelar Kang Sugih, sapaan akrab Ketua DPRD kab. Bandung menyampaikan arahan dan paparanya kepada para siswa Dikmata TNI AD Gel. II tahun 2021.
Dijelaskan Kang Sugih, bahwa Tugas dan wewenang DPRD adalah Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaranpendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD, Jelas Dia.
Selain itu diutarakan Ketua DPRD kab. Bandung, bahwa DPRD dapat Mengusulkan Pengangkatan / pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah, Ulasnya.
Masih Kata Kang Sugih, bahwa DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan
usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membeladiri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif, Papar Kang Sugih.
Lebih Jauh Kang Sugih mengatakan bahwa DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum,
atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 Hari ( sesuai dengan peraturan perundangan undangan), Tuturnya.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah, dapat Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah, Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah, Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Ulasnya.
” Sesuai UU nomor 34 tahun 2004 TNI mempunyai kewajiban untuk membantuC tugas Pemerintah Daerah, diantaranya adalah membantu melakukan penanganan bencana alam, pendampingan terhadap petani, serta menciptakan dan menjaga wilayah agar tetap kondusif, Ungkap Ketua DPRD kab. Bandung”.
Sebalaiknya Dalam hal membantu kelancaran Tugas TNI Tersebut, DPRD sesuai dengan Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD Kabupaten. DPRD akan sangat mendukung dalam hal usulan-usulan yang disampaikan TNI ke Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memperlancar tugas TNI dalam membantu Pemerintah Daerah pada hal-hal tertentu, Ucap Kang Sugih.
Menurut Ketua DPRD Kab. Bandung, Hal-hal tersebut dapat berupa tugas bantuan dariTNI untuk mengamankan pelaksanaan PILKADA, penangganan Bencana Alam, pemulihan keamanan daerah tentunya dengan kolaborasi dengan POLRI.
“Dalam keperluan-keperluan tersebut Diutarakan Ketua DPRD, DPRD akan selalu mendukung dan mengawalnya, terutama pada saat pembahasan anggaran dengan pihak eksekutif / Pemerintah Daerah. Di luar anggaran, ada juga persetujuan DPRD yang diperlukan untuk penetapan lokasi tanah yang dimohon pihak TNI untuk lokasi perkantoran atau kebutuhan lainnya”.
Ditegaskan Kang Sugih, DPRD Kabupaten Bandung khususnya akan selalu mendukung penuh TNI dalam membantu Pemerintah Daerah, baik dari sisi penganggaran maupun persetujuan, selama hal dimaksud sesuai dengan mekanisme serta peraturan dan per undang-undangan yang berlaku di negara kita, Tutup Ketua DPRD Kab. Bandung H. Sugianto (BR. 01)
Discussion about this post