SOREANG (BR).- Paska Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bandung yang dihadiri Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna yang diselenggarakan KPUD di Clove Garden Hotel, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (4/1/2023) menuai pertanyaan.
Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Kabupaten Bandung H. Sugianto S. Ag. M. Si mengucapkan selamat kepada KPU yang sudah melaksanakan pelantikan PPK se kabupaten Bandung, akan tetapi patut diketahui oleh pihak KPUD bahwa Pemerintahan ini adalah Eksekutip dan Legislatif, Ujar Sugianto diruang kerjanya Kamis 05 Januari 2023.
” Ketika Eksekutip hadir, sementara Legislatif tidak dihadirkan ini merupakan suatu pelecehan terhadap Lembaga DPRD, dan kami sepakat DPRD sangat keberatan, dimana telah melaksanakan pelantikan secara sepihak, ” Ungkap Kang Sugih sapaan dekat Ketua DPRD.
Menurut Ketua DPRD, Kita juga sudah melakukan krosceck terhadap sekretariat DPRD sampai kemarin magrib tidak ada sehelai pun surat dari KPUD Kabupaten Bandung terkait pelaksanaan Pelantikan Petugas PPK tersebut, baik kepada pimpinan Dewan maupun Komisi A. DPRD sebagai Mitra kerja.
” KPUD harus menyadari bahwa DPRD selama ini kita sudah menjalin Komunikasi dengan KPU, terutama dalam penganggaran PILKADA Tahun 2024,” Imbuhnya.
Kami secara Kelembagaan sangat menyayangkan dan keberatan atas sikap sikap yang dilakukan oleh pihak KPU, dan Kami sepakat dengan pimpinan Anggota Dewan ada apa, apa modus dari pihak KPUD Kabupaten Bandung, dibalik pelaksanaan Pelantikan Petugas PPK se kabupaten Bandung ini ?.
Masih dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Selain itu Kami juga sangat mempertanyakan kinerja dari pihak KPUD dan Bawaslu, karena nilai Independensi didua lembaga ini sangat dipertaruhkan.
Kami juga memiliki bukti bukti bagaimana sikap KPU dalam melaksanakan pilkada di kabupaten Bandung, termasuk kami juga mempertanyakan peran Bawaslu dalam melakukan kinerjanya, apakah Bawaslu ini dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya sudah Sesuai dengan UU dan ketentuan lainnya, atau sama sama melakukan langkah langkah yang tidak Independen di Kabupaten Bandung, Ulas Kang Sugih.
DPRD akan melayangkan surat secara resmi ke pihak KPU dan Bawaslu, dan harus dijawab secara Gentle, dijawab secara Normatip apa yang menjadi permasalah hingga tidak mengundang pihak DPRD secara kelembagaan ataupun pihak Muspida secara Umum, Tegas Ketua DPRD.
” Sangatlah Aneh, pada saat Kajian, diskusi, pendalam pimpinan Parpol diundang, tapi pada saat Pelantikan baik itu pimpinan Parpol maupun pihak DPRD yang didalamnya terdiri dari berbagai unsur Partai Politik tidak diundang dan tidak mendapatkan kabar sama sekali, dan ini sangat membuat Lembaga DPRD kecewa, permasalahan ini bila perlu akan kita laporkan ke pihak DKPP,” Ulas Kang Sugih Pula.
Dikatakan Kang Sugih, Ia Sangat menyayangkan jawaban yang disampaikan ketua KPU melalui WhatsAppnya, bahwa itu sebuah kehilapan, DPRD ini sebuah Lembaga bukan hanya satu orang, tapi 55 orang anggota DPRD, ada 8 Fraksi yang notabena ada 8 Partai Politik di DPRD, oleh karenanya sikap sikap seperti ini menjadi sebuah catatan bagi kami tentang Independensi KPU penyelenggara Pemilu di kabupaten Bandung, Tutup Ketua DPRD Kabupaten BandungBandung.
Sementara saat dihubungi Ketua KPUD Kabupaten Bandung H. Agus Baroya mengaku bahwa pihak KPU sudah mengundang unsur Muspida yang ada di kabupaten Bandung pada pelaksanaan Pelantikan Petugas PPK se Kabupaten Bandung tersebut, ujarnya singkat. ( BR. 68 )
Discussion about this post