CIWIDEY (BR).- Setelah sempat terjadi Pembunuhan gara-gara terbelit Hutang kini kembali terjadi gara gara ditagih hutang dan malu sama tetangga hingga terjadi penganiyaan terhadap si Penagih.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taufiq, SH menuturkan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat 14 Februari 2020.
Supartini (36) ibu rumah tangga asal Kampung Buni Kasih RT 01/21, Desa Lebakmuncang Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung nekat menganiaya Taruli Risma Tua dengan menggunakan tabung gas 3 kg karena malu saat ditagih hutang.
“Pelaku gelap mata dan memukul korban saat ditagih untuk membayar hutang yang telah pelaku pinjam dari korban,” kata Ivan, Selasa 17 Februari 2020.
Menurutnya, Supartini melakukan penganiayaan karena Taruli saat menagih hutang ke rumahnya dengan cara berteriak-teriak, Karena malu dan takut terdengar tetangga, Supartini pun kalap dan gelap mata.
Supartini kemudian lari ke arah dapur untuk mengambil tabung gas 3 kg. Tanpa basa basi, Supartini langsung menghantamkan tabung gas itu ke arah kepala Taruli.
“Akibatnya kepala korban mengalami luka sobek dan wajah korban lebam-lebam. Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Santosa,” kata dia.
Lucunya, Supartini yang melihat Taruli terkapar berlumuran darah tersebut sesaat kemudian langsung pingsan.
“Pelaku pingsan setelah menganiaya korban. Mungkin pelaku syok liat korban terkapar berlumuran darah,” ucap ivan.
Peristiwa penganiayaan tersebut memang dilatar belakangi adanya utang piutang. Supartini sendiri meminjam uang kepada Taruli yang diduga adalah seorang rentenir sebesar Rp1,7 juta.
Sementara Supartini baru bisa membayar hutang kepada Taruli sebesar Rp1 juta. Taruli sendiri meminta Supartini membayar hutang tersebut dengan cara mencicil tiap hari sebesar Rp. 70 ribu.
“Karena pembayaran macet tiga hari, korban yang merupakan warga Kampung Hanjuang, Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali ini kemudian mendatangi rumah pelaku dan menagih,” ungkap akp ivan.
Lebih lanjut AKP Ivan Taufiq, S.H menambahkan, korban masih dirawat di Rumah Sakit Santosa, Kota Bandung karena mengalami luka sobek di bagian muka akibat dihantam tabung gas LPG ukuran 3Kg.
“Supartini kini sudah diamankan dan telah dititipkan ke sel tahanan Mapolresta Bandung. Akibat perbuatannya Supartini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana”.jelas akp ivan taufiq. (BR. 11)
Discussion about this post