Jakarta, (BR.NET).-Pajak Pertambahan Nilai( PPN) membangun rumah sendiri ataupun tanpa kontraktor hendak naik dari 2, 2 persen hendak jadi 2, 4 persen mulai tahun depan.
Peningkatan itu sejalan dengan rencana peningkatan PPN secara universal dari 11 persen jadi 12 persen. Perihal itu cocok dengan Undang- Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan( HPP).
” Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku sangat lelet pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP.
Tarif PPN membangun rumah buat saat ini ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan( PMK) No 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Aktivitas Membangun Sendiri.
Dalam beleid itu, besaran tarif pajak membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN secara universal. Tarif pajak itu juga naik jadi 2, 4 persen sebab PPN yang naik ke 12 persen pada 2025.
” Besaran tertentu sebagaimana diartikan pada ayat( 1) ialah hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan bawah pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.
Aktivitas membangun sendiri yang diartikan di ketentuan ini ikut mencakup ekspansi bangunan lama, bukan cuma pendirian bangunan baru.
Tetapi, tidak seluruh pembangunan itu dikenakan PPN. Sebagian ketentuan wajib dipadati bila aktivitas pembangunan itu dikenakan PPN, selaku berikut:
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pendamping batu bata ataupun bahan sejenis, serta/ ataupun baja;
- Diperuntukkan untuk tempat tinggal ataupun tempat aktivitas usaha; dan
- Luas bangunan yang dibentuk sangat sedikit 200 m persegi.
Perihal itu membuat masyarakat yang mau membangun rumah sendiri dengan luas di dasar 200 m persegi tidak butuh takut sebab tidak hendak dikenakan PPN. (RED)
Discussion about this post