Bandungraya.net – Jakarta | Masyarakat Indonesia khususnya yang beragama Islam harus kembali menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan takbiran keliling jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Sama seperti tahun sebelumnya, aturan larangan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 masih dijalankan oleh pemerintah. Sehingga, tradisi takbiran masih akan dilarang.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pelarangan dilakukan berkenaan dengan pandemi Covid-19 di tanah air yang belum kunjung menunjukkan pelandaian.
Menurut Yaqut, tradisi takbiran biasanya mengundang kerumunan orang. Pemerintah khawatir kegiatan ini justru akan menjadi tempat penyebaran Covid-19.
“Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan,” kata Yaqut usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (19/4/2021) dikutip dari cnnindonesia.com.
Sebagai gantinya, Yaqut mempersilakan warga merayakan takbiran di masjid atau musala. Namun, ia mengingatkan jumlah warga yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.
Menag meminta masyarakat memaklumi sejumlah pembatasan yang harus diterapkan pada Ramadan ini. Dia meyakinkan masyarakat bahwa langkah ini untuk kepentingan bersama.
“Saya kira dengan kita bersabar ini, Allah akan memberikan jalan atau hasil yang terbaik untuk kita semua dan bangsa negara,” ucap Yaqut.
Yaqut menyampaikan hukum sejumlah kegiatan ibadah di bulan Ramadan adalah sunah. Sementara itu, menjaga keselamatan diri dan orang lain hukumnya wajib.
“Insyallah kita juga tidak akan kehilangan pahala apapun, tidak akan kehilangan pahala sedikit pun, jika tetap mendahulukan yang wajib daripada mendahulukan yang sunah,” ujar Yaqut. (Red)
Discussion about this post