Soreang, (BR).- Berdasar kepada surat kemenkeu RI No. S-104 /PK.2/2021 Tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyatan Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada akhir anggaran tahun 2021.
Bahwa pengelolaan transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 Dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid 19 dan dampaknya serta kelengkapannya paling lambat Tanggal 22 Desember 2021, hal tersebut disampaikan Kepala DPMD kab. Bandung Tata Irawan Subandi ditempat kerjanya Kamis 23 Desember 2021.
Menurut Tata Irawan, oleh hal tersebut hampir 100 Persen Desa – Desa yang ada dikabupaten Bandung sudah mencairkan baik itu Dana Desa ( DD), Alokasi Dana Perimbangan Desa ( ADPD), bantuan Gubernur ( Bangub) dan Raksa Desa, tuturnya.
Dijelaskan Kadis DPMD, hanya 2 Desa dikabupaten Bandung yang tidak mencairkan diantaranya Desa Malasari Kec. Cimaung tidak mencairkan Dana Desa ( DD) dan Desa Ciwidey Kecamatan Ciwidey tidak mencairkan Raksa Desa TA 2021, dua program desa tersebut Dana dikembalikan ke Kas Daerah, ujar Tata.
” Hal itu terjadi akibat LPJ sebelumnya tidak tuntas, dan batas waktu pencairan habis,” imbuhnya.
Lebih jauh, Tata Irawan Subandi menyebutkan bahwa Top up BLT DD sudah dibayarkan untuk bulan Oktober, November dan Desember bagi para KPM, Ia berharap pemerintah kecamatan dapat melakukan pengawasan terhadap program-program yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.
Kepala DPMD Kab. Bandung menghimbau agar pemerintah Desa dalam merealisasikan kegiatan bisa selalu mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah, tukasnya. (BR.01)
Discussion about this post