Soreang (BR).- Isu yang berkembang adanya pengondisian Pembelian Kendaraan Operasional Kepala Desa, hal itu ditepis langsung kepala Dinas DPMD Kab. Bandung, “Pengadaan Kendaraan Operasional Kades” sudah sesuai dengan Regulasi, dan itu hak Kepala Desa.
Pemerintah Kab. Bandung diakhir bulan November 2021, membuat kebijakan dengan dikeluarkannya Sk. Bupati Bandung No. 136 / 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 110 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kab. Bandung Tertanggal 15 November 2021, hal tersebut disampaikan Kepala Dinas DPMD kab. Bandung H. Tata Irawan Subandi Selasa 30 November 2021.
Menurut Tata, Seperti kita ketahui bahwa ADD bersumber dari Perimbangan keungan yang diterima Pemkab Bandung, Hasil pada saat perhitungan terakhir pada saat perubahan, ada anggaran yang harus disampaikan kepada pemerintah Desa sebesar kurang lebih Rp 95 Juta Rupiah, dari sektor Pajak dan retribusi.
“Kita membuat regulasi terkait dengan pemanfaatan anggaran tersebut, diantaranya Pengasilan Tetap Perangkat Desa, Tambahan Operasional BPD, Untuk Penataan Batas Wilayah Desa, tambahan Operasional Untuk penanganan Covid,”jelasnya.
Dengan Pertimbangan cukup lamanya kepala Desa tidak menerima kendaraan operasional, jadi tahun ini kendaraan operasional juga diberikan atau diperbolehkan untuk pengadaan Kendaraan Operasional Pemerintah Deaa ( Kepala Desa), Tidak ada persoalan karena itu hak Kepala Desa dan kita membuat Regulasi, Regulasinya sudah disesuaikan, tinggal Kepala Desa datang ke DPMD untuk pengurusan Rekomendasinya, sehingga sebelum akhir Desember ini Anggaran sudah bisa dicairkan, Kata Kadis DPMD kab. Bandung.
Ditegaskan Tata Irawan, bahwa kendaraannya adalah kendaraan Dinas jadi Plat Nomornya pun berplat merah.
Pro dan kontra menurut Kadis DPMD itu biasa, namun rasanya kepentingan kepentingan yang disampaikan bagaimana Kepala Desa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, tidak ada alasan lagi kepala Desa untuk berdiam diri dikantor, dengan adanya Kendaraan Operasional untuk turun langsung ke masyarakat.
Lebih rinci Tata Irawan Subandi, menerangkan bahwa untuk pengadaan Kendaraan Operasional itu dilakukan dan dilaksanakan melalui Lembaga kebijakan Pengadaan Bara Jasa Pemerintah ( LKPB ), bukan oleh pihak Dinas DPMD.
Bila melihat tanggal dikeluarkannya SK Bupati Bandung, yang hingga hari ini baru berjalan kurang lebih 15 Hari, Sk. Bupati Bandung No. 136 / 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 110 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kab. Bandung tertanggal 15 November 2021, Pengadaan Kendaraan Operasional Kepala Desa yang harus dibayar oleh Alokasi Dana Desa (ADD) terkesan dipaksakan. (BR.01)
Discussion about this post