Selasa, 1 Juli, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Tata Irawan Subandi: Pengadaan Kendaraan Operasional Sudah Sesuai Regulasi, Itu Hak Kepala Desa Selaku Penerima Manfaat

Selasa, 30 November, 2021 | 10:46 am

Soreang (BR).- Isu yang berkembang adanya pengondisian Pembelian Kendaraan Operasional Kepala Desa, hal itu ditepis langsung kepala Dinas DPMD Kab. Bandung, “Pengadaan Kendaraan Operasional Kades” sudah sesuai dengan Regulasi, dan itu hak Kepala Desa.

WAJIBDIBACA

Selamat Hari Buruh Internasional, Kata Kang DS, Jadikan Momentum Ini Untuk Mempererat Silaturahmi Pemerintah, Pengusaha dan Buruh

Bupati Bandung Dukung Menko PM Bentuk Tim Khusus Tertibkan Pesantren Ilegal

Kamis, 26 Juni, 2025 | 6:25 pm
Bupati Bandung Dukung Penuh Program Kampung Bedas Literat

Bupati Bandung Dukung Penuh Program Kampung Bedas Literat

Rabu, 25 Juni, 2025 | 2:03 pm

Pemerintah Kab. Bandung diakhir bulan November 2021, membuat kebijakan dengan dikeluarkannya Sk. Bupati Bandung No. 136 / 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 110 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kab. Bandung Tertanggal 15 November 2021, hal tersebut disampaikan Kepala Dinas DPMD kab. Bandung H. Tata Irawan Subandi Selasa 30 November 2021.

Menurut Tata, Seperti kita ketahui bahwa ADD bersumber dari Perimbangan keungan yang diterima Pemkab Bandung, Hasil pada saat perhitungan terakhir pada saat perubahan, ada anggaran yang harus disampaikan kepada pemerintah Desa sebesar kurang lebih Rp 95 Juta Rupiah, dari sektor Pajak dan retribusi.

“Kita membuat regulasi terkait dengan pemanfaatan anggaran tersebut, diantaranya Pengasilan Tetap Perangkat Desa, Tambahan Operasional BPD, Untuk Penataan Batas Wilayah Desa, tambahan Operasional Untuk penanganan Covid,”jelasnya.

Dengan Pertimbangan cukup lamanya kepala Desa tidak menerima kendaraan operasional, jadi tahun ini kendaraan operasional juga diberikan atau diperbolehkan untuk pengadaan Kendaraan Operasional Pemerintah Deaa ( Kepala Desa), Tidak ada persoalan karena itu hak Kepala Desa dan kita membuat Regulasi, Regulasinya sudah disesuaikan, tinggal Kepala Desa datang ke DPMD untuk pengurusan Rekomendasinya, sehingga sebelum akhir Desember ini Anggaran sudah bisa dicairkan, Kata Kadis DPMD kab. Bandung.

Ditegaskan Tata Irawan, bahwa kendaraannya adalah kendaraan Dinas jadi Plat Nomornya pun berplat merah.

Pro dan kontra menurut Kadis DPMD itu biasa, namun rasanya kepentingan kepentingan yang disampaikan bagaimana Kepala Desa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, tidak ada alasan lagi kepala Desa untuk berdiam diri dikantor, dengan adanya Kendaraan Operasional untuk turun langsung ke masyarakat.

Lebih rinci Tata Irawan Subandi, menerangkan bahwa untuk pengadaan Kendaraan Operasional itu dilakukan dan dilaksanakan melalui Lembaga kebijakan Pengadaan Bara Jasa Pemerintah ( LKPB ), bukan oleh pihak Dinas DPMD.

Bila melihat tanggal dikeluarkannya SK Bupati Bandung, yang hingga hari ini baru berjalan kurang lebih 15 Hari, Sk. Bupati Bandung No. 136 / 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 110 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kab. Bandung tertanggal 15 November 2021, Pengadaan Kendaraan Operasional Kepala Desa yang harus dibayar oleh Alokasi Dana Desa (ADD) terkesan dipaksakan. (BR.01)

Tags: video
Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Disdukcapil Menggelar Diseminasi Pemanfaatan Data Kependudukan

Disdukcapil Menggelar Diseminasi Pemanfaatan Data Kependudukan

Pengurus KADIN Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2021-2026 Dilantik

Pengurus KADIN Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2021-2026 Dilantik

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist