Alasan di balik objek wisata tetap boleh yakni tak ada desa yang berada di zona merah Covid-19. Dari 165 desa, sebanyak 71 desa masuk zona hijau dan 94 desa di zona kuning.
Sementara di tingkat kecamatan, Kecamatan Lembang menjadi penyumbang kasus Covid-19 terbanyak dengan 1.592 kasus. Disusul oleh Ngamprah dengan 1.325 kasus dan Padalarang dengan 1.169 kasus.
“Tetap diizinkan untuk buka, alasannya karena di tingkat desa tidak ada yang masuk zona merah, mayoritas di zona hijau dan kuning,” ungkap Sekretaris Daerah KBB, Asep Sodikin.
Meski boleh dibuka pihaknya meminta kepada semua pelaku pariwisata untuk membatasi jumlah kunjungan maksimal 25 persen dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
“Protokol kesehatan itu wajib diterapkan, terutama 5M. Lalu kapasitas maksimal itu hanya 25 persen dan itu wajib dipatuhi,” tegasnya. (Red)
Discussion about this post