Bandungraya.net – Soreang | Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah pusat untuk melaksanakan lockdown Jawa-Bali mulai 3 Juli 2021 mendatang.
Hal itu diutarakannya menyusul pemerintah pusat secara resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli 2021, guna memutus penularan Covid-19.
“Kami siap mematuhi keputusan pemerintah pusat untuk melakukan lockdown mulai tanggal 3 Juli. Kalau memang lockdown merupakan keputusan yang terbaik, secara serempak se-Indonesia kita lakukan lockdown,” ujar Bupati Bandung di Soreang, Rabu (30/6/2021).
Menurut Dadang, dari hasil asesment pemerintah pusat, Kabupaten Bandung masuk ke level tiga dan Kota Bandung keempat dalam level kewaspadaan Covid-19.
“Kalau pemerintah pusat sudah memutuskan 3 Juli harus lockdown, saya siap menerima untuk melaksanakan tugas dari pusat. Tetapi kita juga harus siap dengan konsekuensi diterapkannya lockdown,” katanya.
Sebenarnya Pemkab Bandung sendiri sudah menerapkan status lockdown dalam PPKM Mikro, menyusul masuknya Kabupaten Bandung ke zona merah. Pemetaan pun penting agar langkah PPKM terukur bisa dilakukan dan hasilnya pun maksimal.
Untuk desa dengan status zona hijau, kata Dadang, aktivitas warga normal seperti biasa, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk zona kuning, kegiatan warga dibatasi 50 persen.
“Sedangkan untuk desa yang masuk kategori zona merah, lokusnya lebih ketat lagi hingga ke tingkat RT dan harus ada lockdown total,” pungkasnya. (BR.01
Discussion about this post